/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Walikota Batam Harapkan Perda RDTR Kota Batam 2020-2040 Selesai Tepat Waktu


BATAM, Sumutrealita.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sekaligus pengambilan keputusan dan Penjelasan Walikota Batam Terhadap Penarikan Ranperda RDTR Kota Batam 2020-2040. yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (3/3/2021).

Rapat paripurna itu dihadiri 32 orang anggota DPRD Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur FKPD Kota Batam, Kepala OPD serta tokoh masyarakat Kota Batam.

Dalam laporannya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Wailkota Batam, M Rudi mengatakan bahwa sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyampaikan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tujuh (7) bagian wilayah perencanaan pulau Batam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada tanggal 20 April 2020.

"Akan tetapi dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai dasar susunan RDTR saat itu masih dalam proses pembahasan, maka disepakati bahwa Pembahasan RDTR akan dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah RDTR kota Batam 2020-2040," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya sejalan proses finalisasi dan penetapan Ranperda RDTR wilayah kota Batam 2020-2040 pada tanggal 02 November 2020, Ranperda RDTR telah disepakati antara Pemko Batam dan DPRD Batam. 

Namun, lanjutnya disaat Ranperda RDTR dalam tahap proses evaluasi di Provinsi terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adapun dalam amanat menjelaskan bahwa Bupati/Walikota wajib menetapkan Rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, Pemko Batam menyampaikan secara resmi penarikan Ranperda RDTR kota Batam, kepada Ketua DPRD dan Ketua Pansus RDTR kota Batam, melalui surat ketua tim koordinasi penataan ruang daerah kota Batam," terangnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa terhadap Ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.

"Oleh karenanya kami mengapresiasi mekanisme yang telah dilakukan DPRD kota Batam untuk menyerahkan kemabali Ranperda RDTR yang telah diusulkan kepada Pemko Batam, guna selanjutnnya Pemko Batam akan melakukan tahpan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Kami berharap RDTR pulau Batam bagian wilayah perencanaan Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja tahun 2020-2040 akan sesuai tepat  waktu sesuai perudang-undangan," tutup Wakil Walikota Batam.

Setelah menyampaikan laporannyan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan menandatangani persetujuan Bersama.(AP/Lan)




Post a Comment

Disqus