Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Diduga adanya aktivitas galian C di Dusun III Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin. Demikian isi surat pengaduan yang disampaikan Tutuma Nagoa seorang warga masyarakat Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, ke Polres Asahan, Senin( 22/3/2021) di Kisaran.
Surat pengaduan Tutuma Nagoa yang di tujukan kepada pihak Mapolres Asahan adalah tentang adanya dugaan kejadian tindak pidana bahan tambang non mineral dan bebatuan (golongan C) dan tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang terjadi di Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, yang tepatnya bersempadan langsung dengan benteng sungai dekat jembatan penghubung Desa Serdang dan Panca Argq, ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa aktivitas galian C tersebut dilakukan oleh isteri almarhum Selamat beserta kawan-kawannya dengan cara mempergunakan alat berat beko pengerukan tanah golong ( bahan baku batu bata) maupun tanah timbun dari beberapa hektare persawahan penduduk.
Dikatakan Tutuma, bahwa bahan tanah galian yang dikeruk tersebut adalah diperjualbelikan oleh pemilik lahan kepada isteri almarhum Selamet per-truck seharga capaian sebesar Rp 100.000 s/d 150.000. hingga mencapai dua ribu truck bahan tanah galian dari persawahan penduduk, selama proses penggalian dari sejak bulan Maret 2021 hingga sampai sekarang, ucap Tutuma.
Lebih lanjut Tutuma menjelaskan, bahwa sebagai akibat dari adanya penggalian bahan tambang golongan C di Dusun III Desa Panca Arga yang dilakukan oleh sindikatnya isteri almarhum Selamet tersebut adalah ekosistem lingkungan hidup tumbuhan dan nabati di seputaran jalan Dusun III Desa Panca Arga mengalami dampak gangguan mutual secara alami sebagai akibat kegiatan pengerukan bahan galian C tersebut termasuk sirkulasi debu dan pergerakan lalu lalang rotasi moda angkutqn truck pengangkut bahan tambang galian tanah di maksud, ungkapnya.
Selain itu, bahwa debu dan evolusi udara yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir lingkungan yang diakibatkan langsung oleh perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati langsung secara kasat mata maupun pernafasan pada saat debu berterbangan ketika truck angkutan tanah melintasi jalan ke Dusun III sampai ke jalan aspal penghubung Desa Serdang ke Desa Meranti, termasuk ke arah Dusun II dan I Desa Panca Arga.
Tak hanya itu, jalan aspal rusak sepanjang lebih kurang 200 meter dari Dusun III Desa Panca Arga penghubung ke Desa Serdang, dimana jalan aspalnya sudah tiada seperti kubangan dan berlubang-lubang besar. Oleh karena itu, Tutuma dengan masyarakat lainnya berharap agar Kapolres Asahan segera menindak secara hukum serta merta untuk memberhentikan kegiatan galian tanah yang dilakukan oleh sindikatnya isteri almarhum Selamet, harapnya.
Tutuma menegaskan, bahwa tindakan dan atau perbuatan tersebut telah diatur oleh pasal 149 UU Nomor 4 Tahun 2009. Sebab tindakan mereka tersebut adalah jelas melanggar hukum. Secara UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang izin operasi bahan tambang mineral dan batubara adalah telah melanggar pasal 158 karena tidak memiliki izin pertambangan rakyat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. Sebab pada pasal 68 Undang-undang tersebut mengatur bahwa luas wilayah untuk 1 izin pertambangan rakyat diberikan kepada perseorangan paling banyak 1 hektare, jelasmya.
Secara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup adalah telah melanggar pasal 109 karena setiap orang yang kegiatan atau usaha tidak memiliki izin lingkungan dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 milyar. Bahkan di dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan dan jalan pun bahwa pada kegiatan bahan tambang tersebut adalah dapat berbagai kerusakan dari perbuatan sindikat tersebut.
Ia bersama warga lainnya berharap agar segera dilakukan pengusutan dari pihak penyidik Kepolisian Polres Asahan maupun Poldasu. Sebagaimana program visi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan dengan jargonnya " PRESISI" yang merupakan fase lebih lanjut dari Polri yang PROMOTER yakni, profesional- modern dan terpercaya, kata Tutuma.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus