Asahan,Sumutrealita.com
Terkait peningkatan biaya
santunan kematian anggota, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten
Asahan menjalin kerja sama dengan BPJamsostek cabang Kisaran dalam bentuk kesepakatan
(MoU).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Azmi Ismail selaku Ketua DPK
Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJamsostek Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien
yang disaksikan Rasidin selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang
Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
di halaman Kantor Bupati setempat.
Kepala BPJamsostek cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menejelaskan penandatanganan
yang dilakukan bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan program jaminan
sosial kepada seluruh stake holder, dalam hal ini bersama Korpri Asahan.
“Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” ucap Zeddy, Kamis (18/02/21) di
gedung BPJamsostek setempat
Selain itu, Zeddy juga menyebutkan tujuan kesepakatan untuk
meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli
waris atau anggota Korpri aktif yang meninggal dunia. Selanjutnya setelah
adanya kerjasama antara DPK Korpri Asahan dengan BPJamsostek maka anggota
Korpri aktif yang meninggal dunia.
Awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp5 juta maka setelah kerja sama
nantinya akan menerima Rp42 juta.“Bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3
tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2
orang anak sampai lulus kuliah, “ ucap Zeddy.
Sementara itu, Azmi mengucapkan terima kasih atas kesepakatan yang dibuat.
Harapannya kesepakatan tersebut bisa bermanfaat bagi anggota Korpri Kabupaten
Asahan.. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus