BATAM, Sumutrealita.com – Bertempat di ruang Serba Guna gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengurusan Domisili Rumah Ibadah di kota Batam pada Kamis (18/2/2021).
Dalam memimpin RDPU itu, Budi Mardiyanto didampingi oleh Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Harmidi Husein, Erikson Pasaribu, Tan A Tie, dan dihadiri oleh Kantor Kemenag Kota Batam, sejumlah Ustad, Camat Se Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Pendeta Kota Batam, Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Batam, Persekutuan Geraja Pantekosta Kota Batam, Persekutuan Lembaga Gereja Injili Indonesa Kota Batam, Badan Kerja Sama Antar Gereja Kota Batam.
Jumlah yang hadir dalam RDPU itu dibatasi dan digelar dengan menerapankan Protocol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Saat memimpin RDPU itu Budi Mardiyanto mengatakan negara kita negara hukum segalanya ada aturannya. Untuk itu pihak Bright PLN Batam pihak BP Batam agar dalam pengurusan lampu listrik dan air di rumah ibadah tidak dipersulit.
“ Tadi pak pendeta mengatakan bahwa mereka taat aturan dan laginya mereka sudah ada sertifikatnya,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Utusan Sarumaha mengatakan kita harus mengetahui pengertian dari Domisili dan harus mengetahui makna Yuridis dari domisili itu.
“ Fakta saat ini gereja atau rumah ibadah itu ada dua, kita lihat eksistensinya, Eksistensi de facto dan eksistensi secara dejure,” katanya.
Jika berbicara tentang domisili warga yang tinggal di rumah liar (Ruli) domisilinya di ruli karena ada KTP nya,
“ KTP itu membicarakan domisili warga,” kayanya
Secara de jure, IMB itu wajib dipenuhi namun secara defakto domisili yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan bukan membuktikan legalitas tapi ada yang membuktikan tentang keberadaannya.
“ Komisi I DPRD Batam disini tugasnya supaya terjadi kesepemahaman sesame kita,” katanya.(Wu/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus