Asahan,Sumutrealita.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengadakan rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(P2KM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Rapat tersebut dihadiri Plh Bupati Asahan diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Drs. Bambang Hadi Suprapto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. NIRWAN, Kepala Dinas BPBD Asahan Asrul Wahid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diwakili oleh Mu’ad Fauzi Lubis, Kepala Satpol PP diwakili oleh Indriyati, SH, OPD-OPD terkait penanganan COVID-19 dan Seluruh Camat se-Kabupaten Asahan.
Rapat tersebut dibuka Kepala Dinas BPBD Kabupaten Asahan Asrul Wahid dan pada rapat tersebut Asisten II menyampaikan supaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini segera dilaksanakan karena Kabupaten Asahan sudah memasuki Zona Orange yang mana artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar oleh Virus Covid-19 ini.
Pemberlakuan pembatasan ini bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan, tetapi mengurangi sebagian kegiatan seperti kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal ini diwakili oleh Mu’ad Fauzi Lubis mengatakan kepada seluruh Camat untuk mengawasi Dana Desa untuk penangan Covid-19 karena dana tersebut berasal dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.
Diharapkan kepada Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada Pendamping desa dalam penerapan dana desa untuk COVID-19, harapnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Satpol PP yang diwakili oleh Kabid perundang – undangan Daerah Indriyati, SH menjelaskan tentang Action yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait Perbup 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan dimana Satpol PP selalu menghimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Asahan, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera.
Sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 100.000 untuk masyarakat dan Rp. 300.000 untuk pelaku usaha dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di bank SUMUT dengan Nomor Rekening 26001020016610 paling lama 1 X 24 Jam, Dan untuk pelaku usaha apabila tetap dilanggar akan ditutup usahanya.
Di akhir rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan berharap kepada Satpol PP untuk menjalankan tugas di 5 Kecamatan yang sudah berada di ZONA Merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dalam bertindak supaya adil dan tidak ada menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini dan kepada Camat agar mengawasi dan menjalankan Pembatasan . (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus