/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com – Komisi lll DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan PT Marcopolo Shipyard terkait limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari resapan kapal yang sandar di kawasan perusahaan tersebut pada Selasa (2/2/2021) di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre,Batam.

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Werton Panggabean dan dihadiri pimpinan PT Marcopolo Shipyard, pimpinan PT. Lintas Nusantara Fasifik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, Camat Bulang, Lurah Batu Lengong, Ketua RT/RW pulau Air dan pulau Labu, tokoh warga masyarakat serta perwakilan warga masyarakat pulau Labu dan pulau Air.

RDP ini digelar atas laporan masyarakat yang melaporkan adanya tumpahan limbah B3 dari resapan kapal yang sandar di kawasan PT. Marcopolo Shipyard yang mencemari perairan pulau Labu dan pulau Air dan perairan lainnya di Kecamatan Bulang Kota Batam , Kepri.

Dalam RDP itu, Ketua RT 01 Pulau Labu Amri mengatakan tumpahan oli (limbah B3) telah mencemari lingkungan tempat tinggal mereka. Ia menyebutkan diduga keras oli bekas itu dibuang dari kapal merk APK PRES yang mana kapal tersebut kaptennya warga negara asing (WNA).

“Tentang Limbah yang tumpah itu saya bersama warga masyarakat  langsung ke TKP ,dan langsung disaksikan oleh Babinkamtibas serta staf kelurahan dan limbah B3 yang tumpah tersebut diduga keras berasal dari kapal seperti di dalam video yang kita lihat tadi itu,” kata ketua RT 01 Amri.

Bahkan Amri menyebutkan Ketika ia menemui pihak agen kapal tersebut bernama Udin dan mengecek kapal tersebut, Udin menyebutkan kapal tersebut sedang rusak dan dugaannya semakin kuat bahwa limbah B3 itu berasal dari kapal tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2021 lalu, pihak PT Marcopolo Shipyard menghubunginya untuk menemui Udin selaku pihak agen.

“ Kami bertemu dengan pak Udin dan menyebutkan tumpahan limbah B3 itu disebabkan accident ,” katanya

Sementara itu, anggota komisi lll DPRD kota Batam, Thomas A. Sembiring mengatakan bahwa sesuai dari data yang diceknya bahwa kapal tanker tersebut datang dari India dan tiba di Batam pada tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, sementara kapten kapal tesebut menyebutkan kapal tangker yang dinahkodainya tiba di Batam pada tanggal 25 januari 2021 lalu.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan bahwa pihak perusahaan Marcopolo harus bertanggung jawab penuh atas pencemaran lingkungan dari resapan kapal dan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

“ Tidak apa – apa proses hukum tetap berjalan, mediasi dengan masyarakat tetap kita jalankan. Intinya kami tidak menginginkan akibat tumpahan limbah B3 itu masyarakat di rugikan,” katanya.(RN/Pay)


Post a Comment

Disqus