BATAM, Sumutrealita.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto sangat menyesalkan atas laporan dari Pemko Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Batam ke Pemerintah Pusat yang menyebutkan lahan yang akan dibangun jalan melalui dana APBN disebutkan Clear and Clear.
Hal itu disampaikan Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Sungai Temiang RT 01/RW 07 kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Satker PJN Kepri Bina Marga Kementrian PUPR, Lurah Tanjung Riau, Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam.
Lahan yang saat ini dihuni oleh warga Sei Temiang akan dibangun jalan lajur dua yang merupakan proyek lanjutan pembangunan jalan dari Sekupang ke smpang Base Camp yang akan dibangun Satker PJN 1 Kepri dari Kementerian PUPR.
Hendra selaku PPK Batam, Satker PJN 1 Kepri dari Kementerian PUPR yang hadir dalam RDPU itu menjelaskan bahwa jalan yang akan dibangun panjangnya 26 kilometer dengan Row 50 namun yang dibutuhkan dari pinggir jalan aspal hanya 30 meter.
“ Untuk ganti rugi pemukiman warga dan kebun masyarakat di lahan itu kami Kementerian PUPR tidak ada menganggarkannya. Sebab proyek itu sesuai dengan pengajuan Pemko Batam dan Bappenas lahan itu sudah Clear and Clear,” katanya.
Ia menyebutkan nilai pagu anggaran itu sekitar Rp 28 miliar,- namun yang akan direalisasikan pembangunan jalan itu sebesar Rp 26 miliar,- lebih.
Kabid Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan menyebutkan pembangunan jalan itu merupakan proyek lanjutan ditahun sebelumnya dan jika proyek itu tidak dapat direalisasikan dalam tahun ini maka Pemerintah Pusat akan mengevaluasi kembali anggaran tersebut.
Ia menyebutkan Pemko Batam tidak ada mengganggarkan dana untuk ganti rugi.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menyebutkan sesuai arahan dari Walikota Batam bahwa sesuai peraturan jika lahan milik warga itu ada legalitasnya atau sertifikatnya maka pemerintah dapat mengganti ruginya. Namun jika lahan itu milik pemerintah maka tidak ada dasarnya Pemko Batam mengalokasikan dana untuk ganti rugi kepada warga yang bermukim di lahan itu.
Menyikapi akan hal itu Budi Mardiyanto mengatakan seharusnya Pemko Batam melaporkan ke Pemerintah Pusat sesuai fakta yang ada tidak melaporkan bahwa lahan itu sudah Clear and Clear sesuai yang dijelaskan oleh Hendra selaku PPK Batam, Satker PJN 1 Kepri dari Kementerian PUPR.
“ Di lahan itu ada kebun warga dan rumah warga mereka memiliki hak azasi untuk mendapat perhatian dari Pemerintah sebab di pandemic Covid-19 ini jangankan untuk memindahkan rumah untuk makan saja sudah sulit,” kata Budi Mardiyanto
Kader PDI Perjuangan ini memintan kepada Dohar Hasibuan agar disampaikan kepada Walikota Batam supaya ada perhatian dari Pemerintah terhadap warga yang tinggal di Sei Temiang.
“ Saya dan masyarakat Sei Temiang ini sangat mendukung pembangunan infrastruktur tetapi juga sangat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegas kader partai wong cilik.
Hadir dalam RDPU itu, Erikson T Pasaribu, Tan A Tien, Utusan Sarumaha, Harmidi Umar Husein, Kabid Trantib Pol PP, Imam Tohari, Ardiansyah pihak BP Batam, Bangga Ariadi Staf dari BP Batam, Lurah Tanjung Riau Agus Syofian dan Perwakilan warga dari RT 01/ Rw 07 Sei Temiang. (Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus