TEBING TINGGI, Sumutrealita.com - Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Satgas Covid 19 Kota Tebingtinggi menggelar rapat koordinasi evaluasi dan koordinasi dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Selasa (12/1/2021) di Aula Lantai IV Balai Kota.
Rapat tersebut langsung dipimpin Ketua Satgas Covid-19 Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM bersama Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, SH, MH, Danramil 13 Kapten Budiono, OPD Fungsional dan Lembaga Vertikal lainnya dan Camat serta Lurah se Kota Tebingtinggi.
Walikota Tebingtinggi menegaskan sosialisasi waspada Covid -19 harus terus dilakukan baik secara masif dan terstruktur. Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi tersebut juga mengingatkan dalam menerapkan peraturan agar bekerja secara maksimal baik ditingkat kota, maupun tingkat kecamatan dan kelurahan. Terutama pada kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki ijin ataupun yang menyalahi ijin.
"Jam kegiatan yang melampaui batas waktu, orang-orang yang berkerumun agar menjadi perhatian. Maka dari itu yang melaksanakan pesta-pesta perkawinan harus benar-benar diseleksi termasuk jarak kursinya. Kegiatan lain yang sifatnya berkumpul-kumpul dilapangan, kita tidak pernah memberikan ijin untuk itu," Tegas Walikota.
Terkait vaksinasi Walikota menjelaskan akan dilakukan secara terpusat, bertempat di instalasi farmasi di Dinas Kesehatan. Orang yang akan divaksin akan diundang oleh Satgas Kesehatan Covid 19, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia. Vaksin ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah jatah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kota Tebingtinggi.
"Dalam melakukan vaksin, telah dibentuk Tim dan diminta bekerja secara profesional, akurat, memperhitungkan segala aspek tehnik pelaksanaan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Walikota Tebingtinggi juga menjelaskan terkait bantuan sosial, kepada pihak kelurahan dan kecamatan akan melihat warganya siapa saja yang mendapat bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, dan siapa saja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Baik itu Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Keluarga Harapan maupun bantuan pangan non tunai agar dibuat daftarnya.
"Lurah dan Camat melakukan verifikasi data tentang keanggotaan BPJS warganya, agar warga yang sudah meninggal, pindah, atau namanya double, agar dikeluarkan dari daftar yang ada dan digantikan kepesertaannya dengan warga yang lain. Dan verifikasi ini diminta harus dilakukan tiap bulan dan harus up date untuk disampaikan ke pihak BPJS,” tegas Walikota Tebingtinggi.
Walikota berharap Operasi Yustisi 3 pilar agar tetap terus dilakukan secara terkoordinasi bersama dengan Kepolisian, Koramil dan Satpol PP.
"Saya minta Kantor Satgas Covid-19 Tebingtinggi diaktifkan, begitu juga kantor Satgas Covid 19 kecamatan. Jangan menganggap Covid ini sudah berakhir, Covid ini belum diketahui kapan berakhirnya," tegas Walikota. (Bal)
Post a Comment
Facebook Disqus