Asahan,Sumutrealita.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141
Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, Jumat
(8/1/2021).
Pemusnahan tersebut dalam rangka
tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta
untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang
rusak atau invalid sebagaimana dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak
atau Invalid, terang Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd.
Supriyanto juga mengatakan bahwa sebelumnya
Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau
rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk
memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el
rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di
masyarakat,” ungkap Supriyanto.
Mengakhiri penyampaiannya Supriyanto
menerangkan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap
tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar
dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus