Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan, H Surya Bsc akan
mengeluarkan surat Bupati untuk menindaklanjuti terkait intruksi Gubernur Sumut
tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat.
Demikian hal tersebut diutarakan Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar,S.Sos MSi, Kamis
(14/01/2021).
Kadis Kominfo Asahan itu juga menyatakan
pihaknya telah siap untuk menindaklanjuti intruksi Gubsu No 188.54/1/INST/2021
tersebut yang membatasi aktivitas perkantoran di Asahan
“Bupati akan segera membuat surat agar
aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” kata Hidayat.
Selain membatasi aktifitas perkantoran, untuk
masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan intruksi Gubsu
tersebut.
Pasalnya angka pedederita Covid-19 terus
bertambah, terlebih lagi masyarakat banyak yang mulai enggan mematuhi protokol
kesehatan (Prokes).
“Kami Satuan Tugas dan Pol PP akan memantau
masyarakat yang tidak mengikuti intruksi,” tegasnya.
Adapun intruksi Gubsu tersebut terdiru
darimembatasi tempat / kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home)
50%.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Pembatasan restoran (makan/minum) 50%.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan / Mall hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti
Club Malam, Diskotik, Pub / Live Musik, Karoke, Bar, Griya Pijat, Spa, Mandi
Uap, Bola Gelinding, Bola Sodok, Area Permainan Ketangkasan sampai pukul 22.00
WIB.
Kegiatan Konstruksi tetap diizinkan beroperasi
100%, untuk Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan lainnya dilakukan
pembatasan kapasitas sebanyak 50%. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus