/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Satpol PP dan Dinsos Kota Batam Menjaring 28 Orang PMKS


BATAM, Sumutrealita.com – Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam menggelar penjangkauan atau penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan dari Razia yang digelar berhasil mengamankan 28 orang PMKS yang diamankan dari beberapa lokasi.

“ Raji aini kami gelar untuk  memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” kata Salim Rabu (23/12/2020).

Ia menyebutkan pihaknya mendata dan membawa langsung mereka ke UPT Nilam Suri untuk dibina Dinsos

Lebih lanjut dikatakannya, tim Pemko Batam kerap melakukan kegiatan serupa, belum lama ini sebanyak 12 PMKS, Juli lalu. Para PMKS yang diamankan karena diketahui sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan traffic light.

“Kegiatan ini memang secara rutin kami lakukan,” kata Salim.

Sejatinya, untuk para PMKS ini dibawa ke UPT Nilam Suri untuk diedukasi oleh pendamping dengan harapan tidak lagi kembali ke jalanan. Sayangnya, PMKS kerap kembali ke jalanan.

“Mereka ini tidak asal dibawa, tapi di sana (UPT Nilam Suri) mereka dibina bahkan diberi pelatihan,” ucap Sekretaris Dinsos Batam Leo Putra, belum lama ini. (MCB)


Post a Comment

Disqus