LABUHANBATU, Sumutrealita.com - KPU Labuhanbatu dan Bawaslu mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat untuk mengedukasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lobusona agar menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu, Kamis (3/12/2020).
Penghuni WBP Lobusona sebanyak 366 orang dalam kegiatan tersebut diberi pemahaman dan pengenalan siapa saja calon kepala daerah, serta tata cara pencoblosan termasuk pelanggaran pidana Pilkada.
Sesuai perencanaan awalnya ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi digabung dijadikan 1 TPS yang dibuat di Lapas untuk mendengarkan penjelasan para komisioner dan penyelenggara Pilkada
Menurut anggota KPU Zafar Sidik Pohan dan Muhammad Syafril menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi 366 WBP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti.
“Jangan sampai hak suara saudara-saudara kita yang tengah menjalani masa hukuman terabaikan. Itulah makanya kami datang memberikan pemahaman tata cara penggunaan hak pilih pada Pilkada di Lapas ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Muhammad Syafil, mengatakan saat pencoblosan nanti, pemilih wajib membawa KTP-El atau penggantinya identitas berupa Surat Keterangan (Suket) perekaman. Tidak boleh foto copy KTP-El.
" Jadi kami mohon bila kerjasama dengan Lapas agar para WBP difasilitasi untuk menyampaikan kepihak keluarganya supaya mengantar KTP mereka bila tertinggal di rumah,” katanya.
Ditambahkannya pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP-El di TPS maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Semua ini kita lakukan agar tingkat partisipasi suara pemilih sesuai yang diharapkan bersama. Untuk itulah pentingnya kami memberikan pemahaman kepada para WBP agar menggunakan hak pilihnya, 9 Desember nanti mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” kata Syafril. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus