/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 Capt Luther Jansen Resmi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Batam

BATAM, Sumutrealita.com  – DPRD kota Batam menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Batam Capt. Luther Jansen MM sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.

Rapat Paripurna Istimewa itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Kamaludin, wakil Ketua II Ruslan Ali wasyim dan seluruh anggota DPRD se- kota Batam, Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, unsur FKPD kota Batam, tokoh masyarakat.

Capt Luther Jansen dikukuhkan sebagai anggota DPRD kota Batam menggantikan Iman Sutiawan kader partai Gerindra,  yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020.

Pengukuhan Capt Luther Jansen sebagai anggota DPRD Batam, tertuang dalam Surat Keputusan Pjs Gubernur Kepri Nomor 1325 tahun 2020 tanggal    05 November 202 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memandu Pengucapan Sumpah Janji Capt Luther Jansen dengan dikukuhkan oleh Rohaniawan Pargaulan Simanjuntak, selaku Kasi Uusan Agama Kristen Kemenag Kota Batam.

“Pengucapan sumpah janji saudara Capt, Luther Jansen sebagai anggota DPRD PAW dari Fraksi Gerindra dengan ini saya buka dan saya nyatakan terbuka untuk umum,” kata Nuryanto saat memimpin rapat paripurna.

“Oleh sebab itu saudara harus diambil sumpah janji terlebih dahulu sebelum memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Batam. Selanjutnya untuk optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, kiranya saudara Capt Luther Jansen menyesuaikan dengan amanah pasal 120 PP Nomor 12 tahun 2018,” pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Luther Jansen menuturkan, pengambilan sumpah janji ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan, dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD untuk dua periode di Kota Batam. (Lam)


Post a Comment

Disqus