LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, PPK kecamatan Rantau Utara melakukan rapid test terhadap 1.414 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 404 orang Petugas Pengamanan Tempat Pemugutan (PAM TPS) pada Kamis (13/11/2020) di aula kantor Camat Rantau Utara.
Rapid test itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelaksanaan Rapid test dimulai tanggal 9 November hingga 15 Nopember 2020 untuk 10 Kelurahan dengan jumlah 202 TPS yang tersebar di Kecamatan Rantau Utara dan lima Kelurahan telah dilaksanakan rapid test.
Ketua PPK Kecamatan Rantau Utara Asrul Sani mengatakan ada 10 Kelurahan dengan jumlah 202 TPS dan jumlah petugas keselurahan 1.818 orang.
“ Kita mulai melaksanakan rapid test tanggal 9 November sampai dengan 15 November dan sudah lima Kelurahan selesai dilakukan rapid test,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya Ketua KPU Wahyudi mengatakan rapid test dilaksanakan secara bertahap di 9 Kecamatan dengan mematuhi protokol kesehatan dan bagi petugas yang terbukti reaktif akan diberhentikan.
Ia menambahkan petugas penyelenggara untuk Pilkada untuk harus nematuhi ketentuan protokol kesehatan.(bs)
Post a Comment
Facebook Disqus