LABUHANBATU, Sumutrealita.com – DPRD kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2021 oleh Pjs Bupati Labuhanbatu, yang dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan, Senin (23/11/2020)
Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP menjelaskan pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2021.
Dalam pemaparannya Pjs. Bupati Labuhanbatu memaparkan bahwa Pemkab Labuhanbatu menargetkan pajak daerah pada R.APBD tahun 2021 sebesar Rp 69.240.000.000,- restribusi daerah sebesar Rp 9. 170.131.200,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.940.288.000,- lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 119.500.000,-.
Untuk pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1.032.310.001.000, yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 952.310.001.000, dan transfer antar daerah sebesar Rp 80.000.000.000,-.
Sedangkan dana bagi hasil bukan pajak ditargetkan sebesar Rp 36.066.950.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 659.352.692.000,- Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 182.413.942.000,- Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 74.477.417.000,-.
“ Dilihat dari kondisi rencana pendapatan daerah yang dikemukakan di atas bahwa pendapatan transformasi memiliki kontribusi yang paling dominan terhadap total pendapatan daerah, kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tetap melakukan langkah dan upaya secara menyeluruh agar pendapatan asli daerah ke depan lebih dapat ditingkatkan sebagai wujud kemandirian daerah sesuai dengan amanah undang-undang otonomi daerah,” katanya.
Belanja modal, katanya, direncanakan dalam RAPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 adalah sebesar Rp 135.944.121.036, sudah termasuk didalamnya dana alokasi khusus tahun anggaran 2021 sebesar Rp 72.309.119.000, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar tiga miliar rupiah, belanja transfer sebesar Rp 148.519.281.200.
Alokasi belanja tersebut dipertahankan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah tentu dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa rancangan peraturan daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam sidang dewan selanjutnya kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik," Ujar Drs.Fitryus.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh kepala OPD, para asisten, staf ahli, ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pembahasan R.APBD Kabupaten Labuhanbatu dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya.(bs)
Post a Comment
Facebook Disqus