Asahan,Sumutrealita.com
Pejabat Sementara (Pjs)
Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si yang diwakili Pjs Sekretaris
Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si memberikan jawaban atas
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Nota Keuangan Ranperda
Kabupaten Asahan Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun
Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu dirinya juga
menyampaikan, dimana Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih
kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan
pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran
2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI
Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat
Nasional dan Nurani Keadilan.
Hal ini disampaikan Sekretaris
Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si saat menyampaikan
pidato Pjs Bupati Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara
penyampaian jawaban Bupati Asahan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di hadapan Ketua DPRD Kabupaten
Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten
Asahan, Rabu (25/11/2020).
Dalam jawaban Pjs Bupati Asahan
menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan bahwa
dalam rangka meningkatkan laju pembangunan di daerah, kita semua harus
memperhatikan kinerja di sektor pendapatan yang bersumber diantaranya dari
pajak daerah dan retribusi daerah, ntuk itu diharapkan kepada Pemerintah
Kabupaten Asahan agar memperhatikan sektor tersebut dengan melakukan inovasi dan
terobosan agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, banyak
pendekatan yang bisa dilakukan diantaranya melalui regulasi dan pengawasan yang
ketat terhadap petugas-petugas di lapangan agar tidak terjadi manipulasi
didalam prosesnya.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam
rangka meningkatkan kinerja di sektor pendapatan kami telah melakukan
tahapan-tahapan antara lain melaksanakan pemasangan alat Tapping Box (alat
perekaman data transaksi usaha) pada empat jenis pajak daerah antara lain Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang bekerja sama dengan
pihak PT. Bank SUMUT serta menerbitkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun
2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online sesuai
dengan arahan KPK Korwil I Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan tentang sektor
pendapatan yang menurun diakibatkan pandemi Covid-19 dan kebijakan apa yang
harus dilakukan untuk dapat memperbaikinya.
Dapat kami sampaikan bahwa Sektor
Pajak Daerah yang mengalami penurunan diakibatkan oleh pandemi Covid-19 adalah:
Pajak Hiburan, akibat tutupnya tempat-tempat hiburan, Pajak Hotel, akibat
menurunnya jumlah tamu/pengunjung hotel, Pajak Restoran, akibat menurunnya
jumlah tamu/ pengunjung yang makan dan minum di restoran, rumah makan dan cafe,
Pajak PPJ, akibat adanya pembebasan PPJ kepada masyarakat yang memakai daya 450
Watt sesuai dengan program yang dibuat oleh Pemerintah, Pajak Parkir, akibat
tutupnya sebahagian objek tempat parkir.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang mempertanyakan apakah PAD kita telah
memberikan porsi ideal dalam struktur APBD.
Dapat kami sampaikan bahwa
capaian PAD dari tahun ke tahun pada matriks capaian RPJMD 2016-2021 telah
sesuai dengan porsi ideal dalam struktur APBD.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Golkar yang menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Asahan selalu
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait dengan Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak adanya keterlambatan pada
proses finalisasi penyempurnaan APBD 2021.
Dapat kami sampaikan bahwa
penggunaan SIPD terus kita lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah
atasan, namun mengingat hal ini adalah masa transisi penggunaan sistem dimaksud
sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang disamping sarana dan prasarana di
tingkat Pusat yang belum maksimal pengoperasiannya.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Golkar yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Asahan dalam
menyusun Anggaran 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan
Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Dapat kami sampaikan bahwa
terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Pemerintah kabupaten Asahan telah
mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, 00 (dua
milyar rupiah) dan khusus untuk penanganan dampak ekonomi Pemerintah Kabupaten
Asahan telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan
melalui bantuan dana pinjaman bergulir UMKM.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada Pasal 8 mengatur tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD
Pendidikan 20%, Kesehatan 10% serta pengalokasian anggaran belanja untuk
infrastruktur 25%. Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan apakah Rancangan
APBD Tahun Anggaran 2021 sudah mengakomodir pengalokasian tersebut.
Dapat kami jelaskan bahwa dalam
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021,
Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun
Anggaran 2021 untuk Fungsi Pendidikan sebesar 29,89 % dari total Belanja
Daerah, untuk Fungsi Kesehatan sebesar 11,50 % dari total Belanja Daerah diluar
gaji dan Infrastruktur sebesar 28,34% dari Dana Transfer Umum. Dengan demikian,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021
telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Demokrat yang menyarankan dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten
Asahan untuk melakukan kajian atau penelitian terhadap Non ASN yang saat ini
jumlahnya mencapai 1.970 orang yang ditempatkan pada berbagai unit kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan gajinya bersumber dari APBD. Kondisi
ini dinilai tidak tepat secara aturan karena daerah sudah tidak diperbolehkan
mengangkat pegawai honor dan pegawai Non ASN yang sangat membebani keuangan
daerah kita, sementara kita sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan
daerah.
Atas saran dan tanggapan anggota
Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian kami dalam melakukan analisa
terhadap beban kerja dan kebutuhan tenaga suka rela yang ada pada saat ini.
Demikian isi tanggapan dan
penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
“Kami menyadari bahwa tanggapan
dan penjelasan yang telah kami sampaikan belum sepenuhnya memenuhi harapan para
Anggota Dewan yang terhormat, kiranya hal ini dapat dilanjutkan pada pembahasan
di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama dengan OPD terkait dan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah. Atas perhatian Dewan yang terhormat kami ucapkan”
ucap Pjs Bupati Asahan dalam Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Asahan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus