Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd didampingi Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris Drs. Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang Disdukcapil
Kabupaten Asahan lainnya memusnahkan sebanyak 630 keping memusnahkan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang mengalami kerusakan atau invalid, Jum’at
(6/11/2020) di halaman Kantor dinas setempat.
H. Supriyanto mengatakan
bahwa pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat
edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang
penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid.
“kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-EL yang
rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib
administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam
sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL
yang rusak atau invalid tersebut,” kata H. Supriyanto.
Masih dikatakan H.Supriyanto bahwa dengan
adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-EL yang rusak
tersebut. Sebab KTP-EL yang rusak tersebut merupakan KTP-EL yang sudah diganti
karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal,
hingga perubahan foto dengan yang terbaru.
Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak
terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan. “Kerusakan
KTP-EL yang mengelupas, dan patah. KTP-EL yang kita musnahkan ini hasil
pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020.
Kadisdukcapil Asahan itu juga mengatakan,
pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau
Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.
“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan
KTP-EL yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di
semua daerah,” terang Supriyanto seraya mengatakan seusai melakukan pemusnahan
wajib dilakukan pembuatan berita acaranya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus