TEBING TINGGI, Sumutrealita.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mensosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 Secara Mandiri sebagai Sarana Pendukung Protokol Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang digelar di Aula Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (05/11/2020) yang dihadiri oleh perwakilan Kabupaten/Kta di Sumatera Utara.
Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian pada kegiatan tersebut menjadi narasumber memaparkan tentang Kota Tebing Tinggi dan layanan Emergency Call 112, dimana Kota Tebing Tinggi di lintasi oleh beberapa sungai sehingga Kota Tebing Tinggi ini juga rawan bencana banjir dan angin kencang.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut, dalam rangka untuk mendukung Penyusunan Protokol Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas dan Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara khusus untuk kabupaten/Kota yang berbatasan secara langsung dengan destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba.
Ia menyebutkan Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi pada acara tersebut sebagai penyelenggara 112 percontohan.
" Jadi Kota Tebing Tinggi tanpa adanya hujan pun bisa terjadi banjir dikarenakan luapan debit air yang berasal dari siantar," kata Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Dedi Parulian Siagian juga mengatakan bahwa Kota Tebing Tinggi sebagai perlintasan jalur nasional sehingga rawan terjadinya kecelakaan, dan juga Kota Tebing Tinggi memiliki rumah sakit sebagai rujukan-rujukan kesehatan bagi kota yang berada di sekitar Kota Tebing Tinggi.
Dikatakannya layanan 112 bermanfaat untuk masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam mengingat 112 sebagai nomor panggilan darurat, kemudian 112 ini juga menerima 10 panggilan darurat, serta layanan gratis bebas pulsa dan tanpa simcard jika berada di area Kota Tebing Tinggi. layanan panggilan darurat 112 ini pun aktif 24 jam, dimana operator di bagi dalam 3 ship. dan juga Layanan 112 ini pun sudah masuk ke dalam peraturan walikota agar mudah berintegrasi dalam melayani laporan dari masyarakat.
" 112 sudah membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP Kota Tebing Tinggi , Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi dan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dimana Kominfo sebagai operator induknya," tutupnya.
(Bal)
Post a Comment
Facebook Disqus