TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Hj Rahma mengatakan sesuai hasil pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR yang dilakukan di laboratorium RSAL Tanjungpinang pada Sabtu (21/11/2020) ditemukan kasus baru, dua orang warga Tanjungpinang terpapar positif Covid-19.
Rahma yang juga Walikota Tanjungpinang dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media Minggu (22/11/2020) mengatakan kedua pasien itu berinisial SA (28) jenis kelamin perempuan, warga Batu IX, kecamatan Tanjungpinang Timut. Yang bersangkutan merupakan kasus nomor 758 di Kota Tanjungpinang, pasien inisial SA menunjukkan gejala dan tidak memiliki riwayat perjalanan dan kontak erat, saat ini yang bersangkutan sedang melakukan isolasi mandiri.
Untuk pasien yang kedua, katanya, inisial AS (31) jenis kelamin laki-laki, warga Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur, merupakan kasus nomor 759 di kota Tanjungpinang. Pasien tersebut bergejala dan memiliki riwayat perjalanan dan saat ini sedang diisolasi di RSAL.
Rahma menyebutkan Dinas Kesehatan PP & KB Kota Tanjungpinang tel;ah melakukan Tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kreteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan dan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.
“ Kami mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Mari terapkan Protokol Kesehatan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” katanya.
Ia menghimbau bagi warga yang baru kembali dari perjalanan, katanya, setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun. (Ril/Prasetio)
Post a Comment
Facebook Disqus