LABUHANBATU Sumutrealita.com - KPU Labuhanbatu bersama tim kampanye dan LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu 2020 memasang Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di Simpang Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Jumat (23/10/2020).
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyebutkan, pemasangan APK ini sesuai dengan keputusan KPU Labuhanbatu bernomor nomor 94/PL.01.6-Kpt/1210/KPU-Kab/X/2020 tentang lokasi penetapan APK pada pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020.
"Jadi dimulai pagi sekitar 9.00 WIB pemasangan APK sudah dimulai yang dilakukan pasangan calon masing- masing dan peserta kontestasi untuk Pilkada 2020 dapat memasang alat peraga hingga 5 Desember mendatang," katanya.
Selanjutnya Wahyudi menyampaikan ada beberapa 10 lokasi yang ditentukan KPU untuk APK dan tidak boleh di pasang APK, diantaranya, tempat ibadah termasuk halamannya, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan.
Terlihat dalam pemasangan APK secara simbolis dihadiri anggota KPU Labuhanbatu, Bawaslu Labuhanbatu, bupati Labuhanbatu yang diwakili oleh Asisten 1 Drs. H. Sarimpunan , Kesbang Pol Nilwansyah, Kasat Satpol PP M. Yunus tim kampanye pasangan calon, serta TNI, Polri, dan Satpol PP.
Dalam kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, dan menjaga jarak guna menghindari dan mencegah penularan serta penyebaran Covid-19.(bs)
Post a Comment
Facebook Disqus