KARIMUN, Sumutrealita.com – Dua orang kurir narkotika tidak berkutik saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Karimun. Kedua tersangka dibekuk di TKP dan waktu yang berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konfersi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana. SIK pada Kamis (1/10/2020) mengatakan dari tangan tersangka YS petugas mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.
“ Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat kemudian anggota Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka YS pada Kamis 10 September 2020 lalu, sekira pukul 18.30 WIB dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 /RW 003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri,” kata Kapolres Karimun.
Saat diamankan petugas tersangka YS sedang asyk duduk diatas motor kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sedangkan untuk tersangka MK diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada Saabtu (12/9/2020) sekira pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov Kepri.
Kapolres Karimun juga menyebutkan tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Karimun atas informasi dari masyarakat yang kemudian petugas langsung menuju tempat yang diinformasikan dan melihat tersangka sedang berdiri, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan badan ditemukan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari inisial AT yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk tersangka YS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar,-.
“Sedangkan untuk tersangka MK, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” kata Kapolres Karimun
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan. (RB/Jup)
Post a Comment
Facebook Disqus