/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

BATAM, Sumutrealita.com – Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meninjau system pelayanan di kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sekupang, Batam, Selasa, (13/10/2020).

Terkait pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Batam tersebut, anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha saat dikonfirmasi oleh awak media  melalui jaringan telepon selulernya mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Batam selaku mitra kerja selalu mengingatkan Disdukcapil Kota Batam agar dalam melakukan pelayanannya menerapkan Protokol Kesehatan Kesehatan selama pandemic Covid-19 ini.

"Ini bisa jadi keterbatasan petugas Satpol PP untuk mengarahkan dan mengingatkan kalau ada pelanggaran. Karena perlu diingatkan, kesadaran masyarakat kita. Kedepan kami akan panggil Disduk dan Pol PP untuk mempersiapkan itu, tentang protap kesehatan, selain itu terkait pelayanan serta fasilitas yang dirasa belum maksimal agar masayarakat merasa nyaman dan tidak marah lagi," katanya melalui sambungan telekomunikasi.

Menurutnya, terkait fasilitas, serta memaksimalkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari ruang tungggu pemohon hingga pelayanan online dengan peremajaan atau menambah server. 

“Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Batam mendorong Disdukcapil Kota Batam agar selalu melakukan inovasi dengan cara memaksimalkan implementasi aplikasi digital. Dan telah menjadi atensi di Komisi I DPRD Batam, dan sepakat untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2021,” katanya.

Dikatakannya ditengah pandemic Covid-19 ini, sebaiknya menghindari pelayanan fisik, sehingga pemohon/masyarakat tidak berkerumunan hingga berdiri mengantri berjam-jam.

"Disana yang kita lihat dan ketahui memang sangat minim, serta menjadi catatan, agar melayani masyarakat harus bisa merespon cepat dan dijawab dengan tepat dan benar. Karena, masyarakatkan tidak mau menunda, dan sangat membutuhkan," katanya.

"Kita mendukung Disdukcapil kota Batam melakukan pembenahan dan terobosan. Kami Komisi I tidak mau mendengar masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan Batam. Kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan, tetap memperhatiakn rambu-rambu Protokol Kesehatan dan harus memiliki kesadaran yang tinggi,"katanya menambahkan.

Terkait dengan adanya belasan ribu blangko KTP yang akan dimusnakan di bulan Desember 2020, pihaknya sangat sepakat untuk dimusnahkan, karena akan menimbulkan asumsi negatif, serta dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu pada pelaksanaan Pilkada.

"Komisi I juga akan mengingatkan kembali untuk dapat di teruskan hingga ke tingkat Kelurahan dan RT/RW sesuai dengan alamat KTP tersebut, sebelum dimusnahkan," tutupnya. (IK/AP)


Post a Comment

Disqus