LABUHANBATU Sumutrealita.com – Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Siagian M.MA menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan ruang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rantauprapat, Selasa (1/9/2020).
Dalam penjelasannya Bupati Labuhanbatu Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Siagian M.MA mengatakan melalui Pembahasan Ranperda tersebut sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi
“ Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pembahasan Ranperda dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksaan pengolahan keuangan daerah baik terhadap rencanana penganggaran penatausahan dan pertanggung jawaban keuangan daerah dan implementasinya,” katanya.
Dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 yang akan datang , tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat Pada sidang kali ini.
“ Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Seusai menyampaikan nota pengantar Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus