/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Bupati Bintan Apri Sujadi (Fhoto : Istimewa)

BINTAN, Sumutrealita.com - Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam akan mengambil cuti sebagai Kepala Daerah selama 71 hari dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Kedua petahana itu mengambil cuti lantaran ikut berkompetisi pada Pilkada yang akan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“ Jika Kepala Daerah sebagai kontestasi Pilkada Serentak 2020 harus wajib mengambil cuti pada saat masa kampanye," kata Bupati Bintan kepada sejumlah awak media, Jumat (4/9/2020).

Hal itu, katanya, sesuai amanah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 70 ayat 3 dimana menyatakan Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

“ Saya akan kembali bertugas seperti biasa pada tanggal 6 Desember 2020 hingga berakhir masa tugas sebagai Bupati Bintan pada tanggal 17 Februari 2020,” katanya.

Ia menyebutkan semua sudah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, untuk itu dirinya memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan agar nantinya seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar.

(Red)


Post a Comment

Disqus