LABUHANBATU, Sumutrealita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu dan tim penghubung atau Liaison Officer (LO) melakukan rapat koordinasi di Aula KPU di Jalan W.R Supratman, Senin (14/9/2020) untuk meminta melengkapi persyaratan veripikasi administrasi partai politik dari pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020.
Dalam rapat LO dengan KPU membahas tentang kelengkapan persyaratan administrasi Bapaslon yang didukung Partai Politik untuk masing-masing dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyerahan dokumen
Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Muhamad Rifai Harahap mengatakan, pada hari ini, Senin (14/9/2020) KPU Kabupaten melakukan penyerahan veripikasi admistrasi terkait syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2020.
“ Jadi berita acara yang disampaikan masing-masing Bapaslon dan seluruh Bapaslon melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon, terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” katanya.
Jadi hasil Berita acara yang disampaikan masing-masing kepada Bapaslon, seluruh Bapaslon melakukan perbaikan dokumen dan persyaratan calon tersebut dan jadi beberapa item saja yang perlu diperbaiki dan harus diserahkan paling lambat tanggal 16 September 2020.
Kemudian setelah itu, lanjutnya, KPU Labuhanbatu akan melakukan veripikasi lagi terhadap kekurangan yang belum memenuhi syarat , dan tanggal 23 September 2020 menetapkan calon.
“ Ada 5 Bapaslon yang belum memenui syarat terkait veripikasi admistras dan kelimanya harus melakukan perbaikan persyaratan dimasa perbaikan ini dan kekurangan persyaratan berbeda beda,” kata Rifai.
Ia menyebutkan untuk pemeriksan hasil scan kesehatan dari Rumah Sakit Adam Malik Medan sudah diserahkan kepada masing-masing Bapaslon dan seluruhnya layak. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus