BATAM, Sumutrealita.com –Pada tanggal 14 November 2020, perjanjian konses selama 25 tahun dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan berakhir sebagai bagian dari usaha penyedia ketersedian air bersih di wilayah pulau Batam, BP Batam bertanggung jawab atas penyediaan air minum di pulau Batam, berencana untuk melaksanakan kerja sama dengan badan usaha dalam penyelenggaraan selama masa transmisi operasi dan pemeliharaan (O&M) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam untuk memastikan bahwa pengoperasian SPAM Batam setelah berakhirnya kerja sama dengan PT ATB, operasional SPAM Batam berjalan dengan baik,aman dan lancar, terutama dapat meminimalkan gangguan pelayanan kepada para pelanggan yang ada,yang rencananya akan dilaksanakan dengan menggunakan skema N to B.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Senin (14/9/2020) mengatakan dalam rangka pemilihan mitra kerja sama masa transisi pengelolaan SPAM Batam, BP Batam telah melaksanakan proses pengadaan mitra kerja sama masa transisi untuk mengelola air minum di Batam pasca berakhirnya Perjanjian Konsesi pengelolaan Air Bersih antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan PT ATB, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada tahun 1995, konsesi 25 tahun untuk penyediaan air minum di pulau Batam diberikan oleh Badan Orotita Batam (sebagai badan orotitas pengembangan dan investasi di pulau Batam) kepada PT ATB, perusahaan konsorsium yang didirikan oleh kerja sama antara BP Batam dan PT ATB yang telah dimulai sejak tahun 1995 itu harus berakhir pada tanggal 14 November 2020, pukul 23.59 WIB.
2. Untuk menjaga pelayanan SPAM tidak terhenti, terganggu atau menurun kualitas layanannya, maka BP Batam telah melakukan proses pemilihan mitra kerja sama masa transisi pengelolaan system penyediaan air minum Batam dengan mengundang perusahaan yang dinilai berpengalaman dalam membangun dan mengoperasikan SPAM yang mendekati atau melebihi dari kapasitas SPAM Batam saat ini, sehingga kami mengundang beberapa Badan Usaha yang memenuhi kreteria tersebut sebagai berikut :
- PT Bangun Cipta Kontraktor n/PT Adhya Tirta batam
- PT Moya Indonesia
- PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur
- PT Suez Water Treatment Indonesia
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian detail terhadap dokumen penawaran dari sisi teknis dan finansial, terpilih penawaran terbaik dari PT Moya Indonesia, yang akan mengelola SPAM Batam selama masa transisi pasca berakhirnya Jangka Waktu Konsesi dengan ATB
Penandatanganan kontrak perjanjian pengelolaan SPAM Batam masa transisi selama 6 bulan dilaksanakan pada Senin 14 September 2020.
3. BP Batam dan ATB (para pihak) telah sepakat untuk mentaati Perjanjian Kerja Sama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air Bersih di pulau Batam yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak antara Kepala BP Batam H Muhammad Rudi dengan Presiden Direktur PT ATB Antonius Benny Andrianto, disaksikan wakil dari shareholder ATB, Siswono Yuno Husodo, di mana PT ATB wajib memberikan akses yang seluas-luasnya kepada BP Batam terhitung tanggal 15 Mei 2020, untuk menjalankan proses persiapan pelaksanaan pengakhiran tersebut secara professional, seksama, cepat akurat,dan akuntabel yang meliputi :
- Berlandaskan Perjanjian Konsesi pasal 15.2 PT ATB harus menyerahkan kepada BP Batam data dan daftar asset SPAM (Intangible Asset ISAK 16),serta fisik asset SPAM yang dibeli/diperoleh selama masa konsesi 1995-2020
- Berlandaskan pada pasal 15.1 dan pasal 15.2 kepada BP Batam dan /atau pihak yang ditunjuk oleh BP Batam wajib diberikan akses seluas-luasnya terhadap fasilitas dan dokumen (hardcopy dan softcopy) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengakhiran yang terdiri dari tahap orientasi, pelatihan, inspeksi, inventarisasi, dan audit dengan maksud untuk memastikan bahwa Jasa Pelayanan yang telah dilakukan, asset yang akan diserah terimakan dan hal lain dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
4. BP Batam telah meminta BPKP melakukan audit atas pengakhiran Kerjasama ini dan BPKP telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan, dimana berdasarkan telaah atas perjanjian dan dokumen terkait bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan konsesi adalah mengembangkan /membangun system aplikasi (Lamp IIIA Perjanjian Konsesi Nomor : 009/UM-PER/IV/1995 tanggal 17 April 1995) sebagaimana disajikan dalam rencana investasi pada Tabel 4.1.2 Lampiran IV Perjanjian Konsesi . Sehingga BPKP menyimpulkan bahwa semua aplikasi yang sedang digunakan oleh PT ATB dalam system pengelolaan air bersih di Batam adalah termaksuk kewajiban yang yang harus diserahkan kepada BP Batam saat pengakhiran Perjanjian Konsesi. Selain itu dari hasil audit tersebut diketahui BP Batam saat pengakhiran Perjanjian Konsesi. Selain itu dari hasil audit tersebut diketahui bahwa masih terdapat kewajiban PT ATB yang belum terpenuhi sesuai perjanjian konsesi, selanjutnya,kewajiban yang belum terpenuhi tersebut akan diminta kepada PT ATB untuk menindaklanjuti.
5. Terkait dengan asset yang harus diserah terimakan sesuai dengan pengakhiran Perjanjian Konsesi Pengelolaan Air Bersih di pulau Batam Nomo 009/UM-PER/IV/95, tanggal 17 April 1995, antara Otorita Pengembangan Daerah Industri di pulau Batam dengan Konsorsium Biwater Internasional Limited, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Syabata Cemerlang ("Konsorsium"), dimana Perjanjian Konsensi tanggal 4 Maret 2010, antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan PT ATB di antaranya menyepakati perubahan Pasal 18.7 menjadi sebagaimana berikutnya:
- Perusahaan Konsesi berhak memperoleh pengembaliaan 26,5% terhadap penyetoran modal awal yang diperhitungkan sebagai IRR yang dicapai pada akhir jangka waktu konsensi ,sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Lampiran VI Perubahan.
- Apabila Pasal 18.7 (a) tidak tercapai maka Para Pihak akan memperhitungkan nilai dari selisih IRR yang belum dicapai tersebut pada akhir Jangka Waktu Konsesi tersebut di atas dalam Rencana Empat Tahunan Berjalan dan Para Pihak akan mengusahakan untuk mengurangi nilai ini menjadi nol dengan cara-cara yang sesuai, seperti penundaan pengeluaran modal/investasi atau memasukkan nilai dalam perhitungan Tarif Air Bersih atau secara lain yang dianggap sesuai.
Perubahan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi hubungan antara penyetahan aset konsensi dan kewajiban pembayaran oleh BP Batam kepada ATB atas jumlah investasi yang tidak diamortisasi/didepresiasi pada saat berakhirnya masa konsesni. Semua aset harus diserahkan tanpa perlu memberikan konpensasi apa pun.
6. Sebagaimana telah dinyatakan dalam Perjanjian Konsensi bahwa pada Akhir Jangka Waktu Konsesi,segala hal yang tergolong kepada "Fasilitas", baik itu fasilitas lama maupun fasilitas baru, yang digunakan dalam mengoperasikan sistem penyediaan air bersih ini wajib diserahkan kepada BP Batam sepanjang memenuhi dalam ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Konsesi. Pada Bagian Pendahuluan Butir c Perjanjian Konsensi tersebut, juga disebutkan bahwa perusahaan konsensi ini akan menyerahkan fasilitas kepada Otorita Batam secara lengkap,baik dalam keadaan beroperasi, berfungsi dan terawat terkecuali kekurangan karena pemakaian yang wajar saat berakhirnya jangka waktu Konsensi,sebagai tindak lanjutnya saat ini BP Batam sedang melakukan inventarisasi aset oleh Surveyor Indonesia (SI).
7. Beberapa waktu lalu,Kepala BP Batam sudah menyampaikan di hadapan perwakilan Managemen dan karyawan ATB bahwa seluruh karyawan ATB saat ini akan diterima kembali untuk bekerja dalam pengelolaan SPAM Batam pasca konsensi ATB.
8.Mitra baru pengelolahan masa transisi SPAM harus menjamin kualita yang ytinggi dalam pelayanan sesuai kemampuan, keahlian yang mereka miliki, serta pengalaman teknis dan manajerial dalam pengoprasian SPAM,dan diminta agar tidak ada gangguan atas pelayanan sistem penyediaan air minum Batam pasca berakhirnya Waktu Konsensi danga ATB. (Ril/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus