TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH, bersama Wakil Ketua I, Ade Angga S.IP,MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya S.IP dan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma meneken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2020
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2020 itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (23/9/2020).
Rapat paripurna itu dihadiri 26 orang anggota dewan dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi, Sekdako Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari M.Si, unsur FKPD Kota Tanjungpinang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/ Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bersama-sama melaksanakan rangkaian proses penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2020 Kota Tanjungpinang
“Meskipun ditengah pandemi Covid-19 yang masif, namun tetap saling memberikan dukungan dan kontribusi sebagai rasa tanggungjawab kita bersama. Pemko Tanjungpinang tetap menjaga konsistensi visi dan misi dalam anggaran plafon prioritas program daerah guna mewujudkan pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dengan upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan asli daerah secara maksimal dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran,” katanya.
Ia menyebutkan untuk mencapai itu semua perlu semangat kerjasama yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Legislatif dalam fungsinya mengawasi roda pemerintahan daerah dan eksekutif sebagai pelaksana program kebersamaan dapat menciptakan kebersamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang terarah agar memenuhi harapan dan kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sebagai penguatan informasi hasil kesepakatan bersama tentang struktur rancangan perubahan APBD tahun 2020 secara garis besar dari hasil pembahasan KUPA dan PPAS perubahan TA 2020 adalah sebagai berikut, dimulai dari pendapatan daerah Kota Tanjungpinang dari semula sebesar Rp 1,002 triliun menjadi Rp 981,24 miliar pada rancangan perubahan APBD TA 2020 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp150,42 miliar menjadi Rp 121,905 miliar atau turun 18,92%, dana perimbangan semula Rp 778,81 miliar menjadi Rp 751,39 miliar atau turun 3,52%, namun untuk dana lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan yang semula Rp 73,53 miliar menjadi Rp107, 89 miliar dengan kenaikan 46,72%.
Penyusunan target pendapatan ini telah disusun berdasarkan kondisi terkini khususnya pada pendapatan asli daerah tentunya dengan memperhitungkan perkembangan potensi pajak dan retribusi dalam satu semester serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2020.
Selanjutnya untuk secara keseluruhan belanja daerah mengalami penurunan yang semula sebesar Rp1,050 triliun menjadi Rp1,045 triliun atau turun 0,50% pada perubahan APBD TA 2020 yang terdiri dari belanja tidak langsung semula sebesar Rp 443,88 miliar menjadi Rp 513,86 miliar naik 15,77%, kenaikan ini dalam rangka penanganan Covid-19 pada belanja tidak terduga titik sedangkan untuk belanja langsung semula Rp 607, 08 miliar menjadi Rp 531, 87 miliar atau turun 12,39% dan untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 64,49 miliar.
“ Dari sisi belanja daerah ada beberapa hal yang perlu ditekankan terkait perubahan yang menjadi kebijakan penganggaran Pemerintah Kota Tanjungpinang,” katanya.
Dikatakannya bahwa Kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19, maka Pemko Tanjungpinang akan lebih mengarahkan kebijakan dengan memprioritaskan program pada OPD terkait sebagai upaya penanganan Covid-19.
“ Kebijakan tersebut dituangkan pada belanja tidak terduga untuk mengakomodir pembayaran penanganan Covid-19 begitu juga dibelanja langsung terhadap dukungan ketahanan dan penanganan Covid-19, program dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat peningkatan program di bidang penerangan jalan serta sarana dan prasarana di bidang lingkungan dan persampahan serta mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah pada APBD Perubahan,” katanya.
“ Diharapkan agar rancangan KUPA dan prioritas dan plafon perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang telah dihasilkan dari hasil pembahasan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang H. Efendi, S.Sos. MM menyampaikan berita acara hasil rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kota Tanjungpinang TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang telah sepakat untuk menandatangani kesepakatan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kota Tanjungpinang TA 2020, Proyeksi Pendapatan APBD-P TA 2020 yang semula Rp 963.912.656.812,67, setelah dilakukan pembahasan naik Rp17.334.566.549 sehingga menjadi Rp 981.247.223.361,67,-.
“ Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2020 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020 alokasi untuk Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 20.713.215.668 dan telah dialokasikan sebesar Rp 11.864.157.980 per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp8.849.057.688,-,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 826 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2020 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri TA 2020.
Sedangkan alokasi untuk Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 58.651.876.334 dan telah dialokasikan sebesar Rp 53.788.074.473 Per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 4.863.801.861,-
“Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 846/1099/5.3.04/2020 Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp1.621.707.000, Penambahan Potensi Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 2 milyar,-,” katanya.
Ia menyebutkan proyeksi Belanja APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp1.028.407.518.340,70, setelah dilakukan pembahasan naik Rp17.334.566.549 sehingga menjadi Rp1.045.742.084.889,70.
Dikatakannya penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan sebagai berikut Pagu Dana Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp513.867.398.023 (Rincian Terlampir) dan Pagu Dana Belanja Langsung (BL) Rp531.874.686.866.70 (Rincian Terlampir).
Sedangkan struktur APBD-P TA 2020 terdiri dari Pendapatan Rp 981.247.223.361,67, Belanja Rp 1.045.742.084.889,70 , Pembiayaan Daerah Rp 64.494.861.528,03, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 64.494.861.528,03,- .
“ Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang hanya menyepakati/menyetujui plafon anggaran yang diberikan oleh TAPD secara global tetapi tidak membahas secara rinci anggaran. Rincian belanja yang disetujui merupakan anggaran untuk rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan akan dilakukan pembahasan bersama badan anggaran,” katanya.
Ia mengatakan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disetujui merupakan plafon anggaran sementara yang masih dimungkinkan terjadi perubahan/ pergeseran pada saat pembahasan Ranperda APBD Perubahan.
(Red)
Post a Comment
Facebook Disqus