TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – DPRD provinsi Kepri membatalkan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang telah dijadwalkan hari ini, Senin (7/9/2020).
Penundaan rapat paripurna itu lantaran gubernur Kepri Isdianto tidak hadir karena mengikuti test Kesehatan di RS BP Batam sebagai tahapan Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Kepri lantaran Isdianto ikut sebagai kontestasi pada Pilkada 2020 ini sebagai bakal calon Gubernur Kepri.
“ Rapat Paripurna pada hari ini kita tunda, berdasarkan surat yang dikirim Gubernur Kepri, Isdianto yang menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir karena ada acara general check up sebagai syarat-syarat Calon Gubernur," kata Ketua DPRD provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat ditemui sejumlah awak media di gedung DPRD provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (7/9/2020).
Jumaga menyebutkan bahwa Gubernur Isdianto dalam suratnya meminta Dewan untuk menunda rapat paripurna sampai Kamis tanggal 10 September 2020.
"Lagi pula memang Paripurna hari ini harus ditunda karena memang wajib dihadiri Gubernur," terangnya.
Pada Kamis ini, kata Jumaga, pelaksanaan rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri itu akan disejalankan dengan 2 agenda lainya.
"Salah satunya disejalankan dengan Paripurna laporan hasil reses," kata Jumaga. (Prasetio)
Post a Comment
Facebook Disqus