LINGGA, Sumutrealita.com – Komisioner KPU Lingga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas administrasi, ketiga pasangan calon (Paslon) masih harus melengkapi karena dinyatakan belum memenuhi syarat, antara lain: fotokopi ijazah yang belum dilegalisir, fotokopi ijazah berlegalisir namun merupakan hasil pindai (scan), surat pernyataan yang belum memenuhi syarat, serta beberapa surat keterangan yang belum sesuai dengan ketentuan KPU.
“ Untuk hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon selama 2 hari di Rumah Sakit Pengusahaan Batam (RSBP) semuanya dinyatakan layak, baik jasmani maupun rohani. Untuk tes narkoba juga seluruhnya dinyatakan negative,” kata Rio Akmal Bukit saat rapat rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Minggu (13/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lingga mengundang ketiga Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Pimpinan/Perwakilan Partai Politik pengusung, penghubung Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Lingga
Adapun agenda rapat pleno terbuka tersebut, penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020
Lebih lanjut Rio Akmal Bukit mengatakan acara penyerahan hasil penelitian berakhir pada pukul 11.30 WIB. Setelah ini, selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14-16 September 2020, KPU Kabupaten Lingga akan menerima penyerahan dokumen perbaikan dari pasangan calon untuk diverifikasi kembali keabsahannya pada tanggal 16-22 September 2020.
Ia menyebutkan KPU Kabupaten Lingga akan mengumumkan dokumen perbaikan pasangan calon di laman KPU Lingga pada tanggal 14-22 September 2020 untuk memperoleh tanggapan masyarakat.(IK/Eny)
Post a Comment
Facebook Disqus