BINTAN, Sumutrealita.com – DPRD kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/9/2020).
Dalam pemaparannya Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,110 triliun,- atau mengalami penurunan sebesar 15,87 % dari APBD murni 2020 sebesar Rp 1,320 triliun,- Untuk belanja daerah Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan menjadi Rp 1,314 triliun,- atau mengalami penurunan sebesar 3,54 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Untuk belanja daerah, Bupati Bintan menjelaskan terdapat pergeseran antar belanja dan antar unit belanja sehingga belanja tidak langsung disepakati menjadi Rp 721,668 milyar,- atau naik sebesar Rp 51,590 milyar,- dari Rp 670,77 milyar,- pada APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2020 sedangkan belanja langsung menjadi Rp 593,203 milyar,- atau turun sebesar Rp 99,914 milyar,- dari Rp 693,117 milyar,-
“ Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bintan TA 2020 dan dituangkan dalam persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD TA 2020, selanjutnya dengan pertimbangan yang objektif atas kemampuan keuangan daerah komposisi pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan netto , perubahan APBD TA 2020,” katanya.
Ia menyebutkan Pemkab Bintan mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan khususnya anggota banggar DPRD dan team TAPD Kabupaten Bintan yang telah bersinergi dalam memberikan pemikiran dan koreksi dalam pembahasan terhadap program/kegiatan rencana kerja anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang telah dibahas satu persatu sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama. (Red/Pras)
Post a Comment
Facebook Disqus