BATAM, Sumutrealita.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 dijadikan Perda dan akan diajukan ke Gubernur Kepri agar dievaluasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penandatanganan Ranperda itu dilakukan pada rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam TA 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (7/9/2020).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan dihadiri 35 orang anggota dewan, Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Lurah dan Camat.
Dalam sambutannya yang disampaikan Sekdako Batam, Jefridin, Walikota Batam mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD Kota Batam dan seluruh pihak yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam TA 2020 bersama Tim Anggaran Pemko Batam sehingga dapat disepakati.
Ia menyebutkan Pemko Batam akan memperhatikan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh seluruh masukan dari dewan baik pada penyampaian pemandangan umum maupun dalam pembahasan dan akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“ Kami mengingatkan agar seluruh SKPD penghasil agar dapat bekerja secara maksimal agar dapat mencapai target Pendapat yang ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2020 dan direalisasikan sampai akhir tahun 2020,” katanya.
(Par)
Post a Comment
Facebook Disqus