/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

LINGGA, Sumutrealita.com – Seorang pria, kurir narkotika jenis sabu berinisial RM (29) diringkus Satresnarkoba Polres Lingga dari tangan tersangka petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merk citra yang telah dimodifikasi.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino S.Sos saat memimpin konferensi pers didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul 21.30 WIB yang menyebutkan ada seorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, katanya, Satresnarkoba Polres Lingga langsung mendatangi kamar hotel tersebut  dan sesampai di kamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29),kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan diatas meja kamar ditemukan 1 (satu) botol handbody merk Citra  yang berisi plastik transparan di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih.

Dari pengakuan RM mengatakan pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu itu  dibawanya dari Tanjungpinang.

“ Kemudian RM diamankan dibawa ke Polres Lingga guna proses lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Lingga.

Dikatakannya, sesuai pengakuan RM  barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjungpinang yang sebelumnya dikenalkan oleh temannya berinisial H melalui telepon, dengan menjanjikan imbalan atau upah sebanyak  Rp 3 juta,- akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya  di Dabo Singkep, kabupaten Lingga.

“ Tersangka RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamine," kata Kasat.

Selain mengamankan tersangka RM, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi 

Tersangka RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Humas/Eny)


Post a Comment

Disqus