TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum (Pengurangan Hukuman) kepada 2.176 narapidana dan anak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum yaitu bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, Minggu (16/08/2020).
Teguh mengatakan bahwa remisi umum terbagi menjadi dua yakni :
Remisi umum I atau remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum berjumlah 2.158 orang
Dan, Remisi umum II atau remisi seluruhnya yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.
Adapun daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 ini sebagai berikut :
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang
Remisi Umum I = 294 orang
Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam
Remisi Umum I = 791 orang
Remisi Umum II = 5 orang
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Remisi Umum I = 306 orang
Remisi Umum II = 5 orang
3. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Remisi Umum I = 15 orang
Remisi Umum II = - orang
4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
Remisi Umum I = 117 orang
Remisi Umum II = - orang
5. Lapas Kelas III Dabo Singkep
Remisi Umum I = 30 orang
Remisi Umum II = - orang
6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
Remisi Umum I = 149 orang
Remisi Umum II = 2 orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
Remisi Umum I = 277 orang
Remisi Umum II = 1 orang
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
Remisi Umum I = 179 orang
Remisi Umum II = - orang.
(Red)
Post a Comment
Facebook Disqus