BATAM, Sumutrealita.com – Walikota Batam H.M Rudi SE menunjuk Aspawi Nagali untuk menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Batam mengganti Sekwan sebelumnya Asril yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kini telah ditahan oleh Kejari Batam.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Jumat (7/8/2020) mengatakan sesuai pertemuan pimpinan DPRD Batam dan Pemko Batam untuk menggantikan Asril adalah Aspawi Nagali untuk menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Batam.
Asril ditahan Kejari Batam atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran komsumsi yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar,- sesuai hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepri.
Ia mengatakan bahwa Aspawi sebelumnya menjabat sebagai staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM disekretariat Pemko Batam. Nuryanto yang akrab disapa sebagai Caknur mengharapkan kedepan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi di DPRD Batam.
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan DPRD Batam menghormati proses hukum dan mengenai bantuan hukum apakah akan diberikan atau tidak terhadap Asril, Nuryanto mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemko Batam dan pimpinan DPRD Batam.
“ Yang jelas kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang intinya kasus Asril ini buat pelajaran kita bersama,” katanya.
Nuryanto juga mengakui dalam kasus ini dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Batam sebanyak satu kali.
Ia mengakui dalam dua tahun itu memang setiap ada pertemuan dengan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau masyarakat lain di ruang pimpinan DPRD Batam pasti ada makanan dan konsumsi lainnya. Namun untuk administrasi dan jumlah nominal keuangan bukan ruang anggota DPRD Batam tetapi tanggungjawab dari Sekwan Kota Batam.
Ia menyebutkan sepanjang pertemuan itu resmi seperti rapat-rapat di ruang Pimpinan pasti ada makanan dan minuman yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Batam.
“ DPRD Batam itu ruangnya hanya bekerja, mengenai konsumsi, berapa nominal biaya makan dan minum merupakan wewenang dan tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Batam,” katanya. (IK/Par)
Post a Comment
Facebook Disqus