BATAM, Sumutrealita.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster tenaga kerja. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.
“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD KSPSI Kepri, Imanuel Purba, saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri,di Graha Kepri, Jumat (28/8/2020).
Kemudian, draft Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu menurutnya bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berjanji meneruskan aspirasi para buruh ini ke seluruh fraksi. Selanjutnya, fraksi-fraksi akan membuat kesimpulan yang selanjutnya diteruskan ke DPR RI.
“Karena ini masih rancangan, tentu masih dapat dirubah. Maka dari itu, kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” kata Jumaga.
Senada dengan Jumaga, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri, Lis Darmansyah meminta agar buruh menajamkan lagi poin-. poin apa saja yang menjadi dasar penolakan sekaligus dengan saran. Sehingga, penolakan ini menjadi penolakan yang konstruktif.
Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Wahyu Wahyudin mengatakan bahwa fraksinya telah mengikuti proses omnibus law sejak dicanangkan. PKS menurut Wahyu mengisyaratkan menolak rancangan undang-undang omnibus law ini.
Hadir dalam rapat ini pimpinan-pimpinan serikat pekerja. Beberapa diantaranya KSBSI, KSPSI, KSPI dan lain-lain. Hadir juga Ketua Komisi I Bobby Jayanto yang membidangi pemerintahan dan anggota DPRD Sahmadin Sinaga. (Ril)
Post a Comment
Facebook Disqus