BATAM, Sumutrealita.com – DPRD Kota Batam menghimbau Pemko Batam agar Silpa tahun yang berjalan yang bebas digunakan di APBD Perubahan 2020, atau silpa yang tidak terikat dalam dokumen cek LKPD 2019 agar dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid 19 serta pemulihan ekonomi masyarakat agar tidak terlalu banyak mengurangi belanja kegiatan yang strategis pada program prioritas pembangunan daerah tahun 2020.
“ Hal itu dilakukan mengingat menurunnya kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid 19 yang belum ditemukan obatnya, agar tidak semakin para mempengaruhi kondisi ekonomi dan sosial kota Batam,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 sekaligus pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, kata Kamaluddin, di tahun 2020-2021 merupakan tahapan pemantapan dan percepatan perwujudan ,visi dan misi daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 -2021
Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menjelaskan bahwa Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam merekomendasikan kepada tim anggaran Pemko Batam agar dalam merencanakan proyeksi pendapatan harus lebih realistis, cermat dan akurat sehingga tidak terjadi penurunan Silpa.
“ Silpa tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya hal ini disebabkan karena menurunnya kinerja pendapatan daerah dimana realisasi pendapatan tahun 2019 hanya sebasar 91,86 % dari target APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 atau kurang Rp 223.420.234.651 dari target APBD TA 2019 Kota Batam,” katanya.
Dikatakannya dengan tidak terpenuhinya target pendapatan berdampak pada banyaknya program atau kegiatan yang gagal dilaksanakan, akibatnya target kinerja tujuan dan sasaran daerah tidak terpenuhi
“ Dengan tidak terpenuhinya target pendapatan berdampak pada banyaknya program atau kegiatan yang gagal dilaksanakan, akibatnya target kinerja tujuan dan sasaran daerah tidak terpenuhi,” katanya.
Pemko Batam, katanya, dituntut agar pengelolahan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dimana pegelolahan keuangan derah yang baik adalah kemampuan bagimana mengawasi dan mengendalikan kebijakan keuangan secara ekonomis efesieen transparan dan akuntabel.
“ Berdasarkan laporan realisasi anggaran APBD kota Batam tahun 2019 bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Batam Tahun 2019 kurang dari target yakni : Rp 223.420.234.650 atau terealisasi sebasar 9,86% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan TA 2019 sebesar Rp 2.522.890.250.865,-,” katanya.
Sementara realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 258.801.094.989,- atau terealisai sebesar 9,73% dari APBD Perubahan TA 2019 sebesar Rp 2.531.917.988.613,- sehingga terjadi pergeseran devisit anggaran daerah di tahun 2019.
Yang mana APBD TA 2019 setelah perubahan diproyeksi defisit sebesar Rp 44.408.592.806 pada realisasinya berkurang yang tinggal hanya sebesar Rp 9.027.731.748 sebagaimana tercatat dalam ringkasan dalam realisasi anggaran tertera dilayar .
Kamaluddin juga menjelaskan adanya perbedaan nilai asset daerah pemko Batam yang dilaporkan. Dari informasi neraca daerah per 31 Des 2019 di ketahui total aset pemerintah kota Batam per 31 Des 2019 sebesar Rp 6.110.123.116. 410 ,95 sen atau meningkat sebesar Rp 1,8 triliun, tumbuh sebesar 41,94 % dibandingkan nilai aset tahun 2018, dimana hasil tahun 2018 sebesar Rp 4.304 642.843.783, dan tumbuh sebesar 8,36 % bila dibandingkan pada posisi per 31 Des 2017, dimana nilai aset sebesar Rp 3.972.401.379.69 artinya bila dibanding tahun 2018 belanja tahun 2019 sangat progresip sehingga terjadi pertumbuhan aset dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Saldo Kas dan Setara Kas
Saldo kas dan setara kas adalah merupakan uang tunai dari saldo di bank yang bisa digunakan setiap saat untuk membiayai kegiatan Pemko Batam.
Berdasarkan laporan yang diterima DPRD Kota Batam, jumlah kas per tanggal 31 Desember 2019 jumlah kas daerah sebesar Rp 30,422 miliar,- lebih . Saldo kas per tanggal 31 Desember 2019 itu terdiri dari : kas di kas daerah, kas di bendahara DPRD Batam, kas di bendahara pengeluaran SKPD, kas di bendahara penerima SKPD Batam, kas lainnya atau dana bos sebesar Rp 35,402 miliar,- lebih.
Laporan kas daerah itu berbeda dengan kas sifat berjalan 2019 yang dilaporkan Pemko Batam sebesar Rp 35,380 miliar,- lebih, ternyata saldo kas daerah yang dilaporkan sebesar Rp 35,402.672 miliar,- sehingga ada selisih kas dari yang dilaporkan sebesarRp 22,124 miliar,- lebih
Atas perbedaan ini perlu dijelaskan, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam (BPKAD) kota Batam mengatakan selisih kas itu merupakan dana kas Jamkesmas yang akan dikembalikan ke kas negara pada RS Embung Fatimah Batam.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merugikan potensi kehilangan kas daerah karena kehilangan bunga uang di bank yang lebih besar.
Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Kamaluddin menyebutkan bahwa DPRD Kota Batam menyetujui agar RPP APBD Kota Batam TA 2019 dapat disetujui menjadi Perda dengan catatan berbagai akomodasi yang diberikan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ranperda dimaksud.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 36 orang dari 50 orang anggota DPRD Kota Batam dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin serta dihadiri oleh Walikota Batam, H.M Rudi.SE dan sejumlah kepala OPD, unsur FKPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Setelah RPP APBD Kota Batam 2019 disetujui menjadi Perda, Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Pimpinan DPRD Batam menandatangani keputusan bersama tersebut. (RN/Par)
Post a Comment
Facebook Disqus