/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LINGGA, Sumutrealita.com – Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap toko-toko obat serta apotik yang ada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (05/08/2020).

Pengecekan itu dilakukan Satresnarkoba agar ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tersedia, terutama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 serta menjamin obat-obatan yang beredar tidak kadaluarsa.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, Sik, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan  ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika serta frexusor farmasi. Dan dilakukan semata- mata untuk kepentingan masyarakat.

“ Dari hasil pengecekan ada ditemukan salah satu apotek yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Maka disarankan kepada pemilik apotek agar segera membuat surat laporan kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian agar obat-obatan tersebut dapat segera dimusnahkan dan jangan coba-coba untuk dijual,” kata Hadi

Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto menghimbau masyarakat jika membeli obat di toko obat ataupun apotek agar mengecek masa kadaluarsanya. Apabila ada menemukan obat yang sudah kadaluarsa pada saat membeli obat agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. 

“ Karena obat yang sudah kadaluarsa sangat berbahaya dan bukannya menjadi obat tapi akan menjadi racun,” kata Hadi dengan nada tegas.

    (Humas/JH/Eny)

Post a Comment

Disqus