Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com - Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT tersebut.
Ia menyebutkan dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
“ Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari,” katanya. (hms/Par)
Post a Comment
Facebook Disqus