/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com –  Di Tanjungpinang seorang pria berinisial  Hu (38) dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan dua kali hasilnya negative.

Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2020) mengatakan Tn Hu merupakan pasien nomor 29 di Tanjungpinang dan tinggal di Jalan Teratai, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepri.  Ia merupakan pasien yang rajin shalat berjamaah di Masjid Agung Al Hikmah.

“ Dengan sembuhnya Hu maka pasien Covid-19 yang sudah sembuh di Tanjungpinang hingga Rabu (22/7/2020) sudah 25 orang dan tinggal satu orang lagi pasien yang positif Covid-19 yang sedang menjalani karantina di Rumah Singgah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang,” katanya.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan Tn Hu diketahui terpapar positif Covid-19, ketika ia melakukan pemeriksaan Rapid Test antibodi di RSAL dr. Midayato.S untuk melakukan perjalanan ke Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 dan hasil Rapid Test dinyatakan reaktif.

Mengetahui hasilnya reaktif sesuai SOPnya, Tn Hu langsung dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan dilakukan uji swab pada tanggal 11 Juli 2020, hasil PCR Hu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dengan pemeriksaan swab dan rapid test kepada seluruh orang yang kontak erat dengannya dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara terhadap Hu kembali dilakukan uji Swab pada tanggal  15 Juli 2020 dan hasil PCR keluar tanggal 18 Juli 2020, hasilnya Hu dinyatakan negative Covid-19.
Kemudian dilakukan lagi uji Swab pada tanggal 18 Juli 2020 dan hasil PCR testnya keluar pada tanggal 21 Juli 2020 hasilnya negative Covid-19.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR yang dilakukan dua kali berturut-turut negatif maka pasien dinyatakan sembuh, walau sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan,” kata Plt Walikota Tanjungpinang. 

Rahma menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang dalam penerapan New Normal, untuk mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat senantiasa memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun. 

Pemerintah melalui Perwako No 29 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 lalu menjadi acuan dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini diterapkan.

 “ Dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Insya Allah kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Semoga Allah SWT memberkati kita dan melindungi kita semua,” harapnya. (Red)




Post a Comment

Disqus