Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto sangat menyesalkan lantaran PT Hansol salah mengartikan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam. PT Hansol mengartikan RDP tersebut digelar untuk membahas terkait teknis dan infrastruktur pembangunannya, padahal RDP itu digelar untuk membahas legalitas atau perizinannya.
“ Komisi I tidak berbicara terkait dengan teknis yaitu infrastruktur pembangunannya namun kami berbicara tentang legalitas dan kontrak perusahaan PT Hansol dalam mengerjakan pembangunannya,” katanya belum lama ini.
Kader PDI Perjuangan ini juga sangat kecewa lantaran PT Hansol dan BP Batam tidak hadir untuk mengikuti RDP yang diundang oleh Komisi I DPRD Kota Batam pada awal bulan Juli lalu.
Ia menyebutkan RDP yang akan digelar untuk membahas penyempitan dan pendangkalan parit yang dilakukan oleh PT Hansol serta sejauh mana pengawasan pihak BP Batam terhadap pengerjaan proyek yang menelan dana sebesar Rp 600 miliar.
“ Hal yang paling penting adalah hak-hak perlindungan dari pada warga masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan dalam proyek IPAL yang dikerjakan PT Hansol tersebut, BP Batam sebagai Pimpro mempunyai otoritas dalam proyek tersebut namun faktanya BP Batam tidak dapat melakukan pengawasan dengan benar akibatnya proyek IPAL tersebut dapat merugikan masyarakat.
Budi menyebutkan akan mengupayakan untuk menghadirkan PT Hansol dan BP Batam untuk menggelar RDP. (IK/Man)
Post a Comment
Facebook Disqus