/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBING TINGGI, Sumutrealita.com
– Ketua DPRD Basyaruddin Nasution memimpin rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan persetujuan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota  Tebingtinggi Kamis (18/6/2020), di ruang sidang utama DPRD kota Tebingtinggi.

Dalam rapat paripurna itu 6 enam fraksi yang di DPRD kota Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya Walikota Tebing Tinggi  Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan bahwa kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota Tebingtinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.

Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar Pendapatan Asli Daerah.

Pada kesempatan itu, Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Bal)

Post a Comment

Disqus