/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com
–  Ketua Komisi III DPRD kota Batam Werton Panggabean menyebutkan akan mencari solusi atas permasalahan warga Bumi Sarana Indah I dan II dengan pihak PT Sarana Aji Pratama (SAP), dimana PT SAP akan membangun  Rumah Toko (Ruko) di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perumahan tersebut.

Untuk mencari solusi itu, Komisi III DPRD kota Batam akan melakukan joint survey kembali untuk melakukan pengukuran ulang dan melihat titik koordinat PT BSI yang merupakan developer perumahan Bumi Sarana Indah dan titik koordinat PT SAP,” kata Werton Panggabean saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan warga perumahan Bumi Sarana Indah I dan II guna membahas pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perumahan tersebut yang digelar di ruang Komisi III DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (5/6/2020).

Hadir dalam RDP itu, anggota Komisi III DPRD kota Batam, Djoko Mulyono, Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Dandis Rajagukguk, H Sumali dan pihak kelurahan Buliang, Sekcam Batuaji, pihak BP Batam, pihak kepolisian, Direktur PT Sarana Aji Pratama, Robby Syaiful, RW 16 dan RW 17 serta warga perumahan Bumi Sarana Indah I dan II.

Lebih lanjut Werton Panggabean menyebutkan kita tidak bisa mengatakan PT BSI membangun di lahan PT Sarana Aji Pratama, kedua perusahaan legalitasnya jelas. Namun Werton Panggabean menyebutkan PT BSI membangun sesuai dengan luas di PL nya.

“ Kurangnya pengawasan BP Batam kemungkinan besar saat melakukan pembangunan pihak PT BSI membangun bergeser dari titik koordinatnya yang merupakan lahan PT Sarana Aji Pratama,” katanya.

Ia mengharapkan pihak PT SAP tidak bertindak yang dapat menyakiti hati masyarakat khususnya warga yang terkena imbas dari pembangunan ruko di RTH itu.

Sebelumnya anggota Komisi I DPRD kota Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan sesuai dengan pertemuan pihak perangkat RT dan RW 16 dan RW 17 bahwa sudah ada surat kesepakatan antara pihak RT /RW dengan pihak PT Sarana Aji Pratama untuk menyetujui bahwa lahan Ruang Tata Hijau itu bisa dibangun oleh PT Sarana Aji Pratama.

“ Surat kesepakatan ini ditandatangani diatas materai loh,” kata Dandis Rajagukguk.

Menyikapi akan surat kesepakatan itu, salah seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga perumahan Sarana Bumi Indah mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak diketahui oleh warga khususnya warga yang dekat di lahan RTH itu.

Bahkan temannya yang juga ibu rumah tangga warga perumahan Sarana Bumi Indah sempat menangis dan tidur terlentang di kursinya. Beruntung pihak kepolisian yang hadir dalam RDP itu berhasil membujuknya agar ibu itu tenang dan tidak menangis.

Setelah suasana kembali sejuk, Werton Panggabean menindak lanjuti yang disampaikan oleh Dandis Rajagukguk. Ia bahkan menunjukkan surat kesepakatan pihak RT dan RW 16 dan RW 17 dengan pihak PT Saran Aji Pratama.

Werton Panggabean juga berjanji bahwa Komisi III DPRD kota Batam akan mencari solusi agar tidak ada yang tersakiti dalam masalah ini untuk itu perlu dilakukan joint survey kembali ke lokasi itu.
(IK/Mn)

Post a Comment

Disqus