/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Ketua DPRD Asahan, H Baharuddin Harahap menerima laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019 dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2020) yang di gelar di gedung rambate rata raya DPRD Asahan.

Penyerahaan Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Asahan, H Surya BSc dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekda, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi, Asisten Administrasi Umum, Khaidir Afrin SE, OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Asahan, H Baharuddin Harahap dalam pidato tertulisnya menyampaikan di dalam ketentuan pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019 oleh Bupati Asahan.

Baharuddin juga menyampaikan bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, laporan keuangan Pemerintah Daerah Asahan tahun 2019, laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa tahun buku 2019 dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan, H Surya BSc menyampaikan laporan berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018 serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Asahan tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020 dan telah diserahkan kepada DPRD Asahan dan Pemkab Asahan tanggal 17 April 2020 melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676, dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran

BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu kedepan Pemkab Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh.

Secara umum pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019 berjalan baik dan lancar meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua. Diakhir rapat, Bupati menyerahkan buku Ranperda kepada Ketua DPRD Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus