/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com
- Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mendesak Bright PLN Batam agar pembayaran tagihan listrik kepada konsumen tetap dilakukan secara normal dan kelebihan bayar yang dibayar konsumen harus dikembalikan kepada konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak management Brigh PLN Batam di ruang Serba Guna Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (8/6/2020).

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Werton Panggabean dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Batam, Sahat P Tambunan, Putra Yustisi Respaty, anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein , Safari Ramadhan, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal, Humas Bright PLN Batam, Suprianto dan staf humas Bright PLN, Yoga Perdana

Werton Panggabeaan menyimpulkan ada tiga point yang dicatat DPRD kota Batam hasil dari RDP tersebut yaitu : yang pertama tidak ada pemutusan listrik mengingat saat ini ekonomi masyarakat lagi goyang akibat dampak dari mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19)

Sedangkan yang kedua  tagihan yang dibayarkan diminta sesuai biaya dengan rata-rata sebelum bulan terakhir. Ia menyebutkan dengan penghitungan sistem yang dibuat Bright PLN Batam justru merugikan pelanggan.

Kemudian yang ketiga PLN Batam akan menggembalikan kelebihan tagihan kepada masyarakat.

Ia juga menyebutkan untuk mendalami dan menelaah terkait kenaikan lonjakan tarif listrik maka DPRD kota Batam sudah mengambil keputusan akan membentuk Pansus.

Sementara itu, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal didampingi Humas Bright PLN Batam, Suprianto mengatakan kebijakan penghitungan tagihan listrik pelanggan itu dengan menghitung rata-rata tagihan listrik konsumen dalam tiga bulan pemakaian sebelumnya, tepatnya sebelum pandemic Covid-19.

Sejak mewabahnya Covid-19, katanya, pada bulan Maret 2020 lalu Bright PLN Batam membuat kebijakan dengan membuat nomor whasApp per wilayah dan konsumen mengirim fhoto Kwh meterannya ke nomor WhatsApp tersebut.

“ Jika pelanggan tidak mengirim fhoto Kwh meterannya maka dasar perhitungan tagihan listrik dilakukan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya,” katanya.

Sedangkan untuk bulan April, lanjutnya, pelanggan diminta mengirim fhoto Kwh meterannya melalui aplikasi atau website yang dibuat oleh Bright PLN Batam.

Kemudian pada awal bulan Mei lalu petugas Bright PLN Batam turun ke rumah pelanggan untuk mencatat atau memfhoto Kwh meteran setiap pelanggan.

Ia menyebutkan setelah petugas Bright PLN Batam turun mencatat atau memfhoto Kwh meteran konsumen maka jumlah meteran yang dipakai pelanggan sudah ketemu.

“ Jadi setelah petugas Brigth PLN Batam turun maka jumlah meteran pelanggan itu sudah ketemu pimpinan,” katanya.

Ia menyebutkan kebijakan itu sudah disosialisasikan melalui media yang kerja sama dengan Bright PLN Batam dan melalui media sosial.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Sahat Parulian Tambunan  mempertanyakan yang dijelaskan oleh Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal apakah kebijakan itu memiliki dasar hukum.

“ Ada dasar hukumnya ngak, ini masalah uang pak dan masalah hajat hidup orang banyak,” kata Sahat Parulian Tambunan dengan nada tinggi.

Ia menambahkan bahwa negara ini negara hukum setiap kebijakan harus ada dasar hukumnya.

“ Jadi media sudah pada dengar semuakan bahwa perhitungan tagihan listrik itu berdasarkan kebijakan Brigh PLN Batam sendiri,” katanya.

Usai mengikuti RDP tersebut kepada sejumlah awak media Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal mengatakan bahwa hal ini bukan kenaikan tarif listrik namun lonjakan tarif listrik akibat tingginya pemakaian listrik oleh konsumen sejak mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) dan kegiatan konsumen pada bulan suci Ramadhan 1441 H.

Buyung Abdul Jalal menyebutkan lonjakan pemakaian listrik itu dari data yang diperoleh pembangkit listrik ada sekitar 10 % dari rata-rata total penjualan.

Ia mengatakan yang dituntut oleh masyarakat adalah kemudahan pembayaran melalui skema cicilan, Bright PLN Batam memenuhi permintaan masyarakat itu dengan melakukan relaksasi pembayaran untuk itu  konsumen dipersilahkan melakukan koordinasi ke kantor-kantor unit Brigh PLN Batam yang terdekat. (IK/Mn)

Post a Comment

Disqus