/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com –  Anggota Komisi III DPRD kota Batam, Djoko Mulyono meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam agar mematangkan program kerjanya dan tidak memiliki tunda bayar kepada pihak kontraktor .

“ Dalam tiga tahun terakhir ini setiap tahun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam selalu memiliki tunda bayar dan sebagai ketua Gapensi kota Batam Saya sering mendapat laporan dari teman-teman dan mengeluh atas tunda bayar tersebut,” kata Djoko Mulyono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas triwulan I Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam yang digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (8/6/2020).

RDP itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD kota Batam, Arlon Veristo dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean, anggota Komisi III DPRD kota Batam, Thomas A Sembiring, Drs Zainal Arifin, Djoko Mulyono, Dandis Rajagukguk, Muhammad Rudi, Kabid Prasarana Air Bersih dan Air Limbah (Pabal) Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang kota Batam, Dudi ST dan staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam.

Selain masalah tunda bayar, Djoko Mulyono juga mengharapkan agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam menerapkan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang APBD kota Batam tahun 2020 telah disahkan Pemko Batam dengan DPRD kota Batam melalui rapat paripurna.

Hal itu disampaikannya lantaran menemukan anggaran program kerja yang disampaikan oleh Kabid Prasarana Air Bersih dan Air Limbah (Pabal) Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang kota Batam, Dudi ST tidak sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang APBD kota Batam tahun 2020.

Program kerja itu, lanjut Djoko Mulyono, diantaranya adalah : program peningkatan sarana dan prasarana I dalam Perda APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1,629.424 800,-  di dalam draf yang disampaikan Dudi sekitar Rp 1, 650 miliar,- bertambah sekitar Rp 20 juta,-  ,

Kemudian program pembangunan peningkatan kwalitas dan pengawasan bangunan di dalam Perda APBD TA 2019 sebesar Rp 150.530.689.350,-  di dalam draf yang disampaikan oleh Dudi ST sebesar Rp 169.057.667.540,-  bertambah sebesar sekitar Rp 18 miliar,-

Ia mempertanyakan adanya penambahan anggaran itu atas persetujuan siapa sebab APBD murni kota Batam tahun 2020 harus sesuai Perda APBD tahun 2020.

“ Penambahan anggaran itu atas persetujuan siapa, soalnya saya juga di Banggar,” katanya.

Djoko Mulyono juga menyebutkan dalam anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam 2020 disebutkan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 11,195 miliar,- lebih, belanja Langsungnya sebesar Rp 206, 695 miliar,-

“ Jika ada perubahan atau adanya anggaran yang dipergunakan untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dibahas dalam Ranperda Perubahan APBD kota Batam Tahun 2020,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD kota Batam, Thomas A Sembiring juga menyoroti adanya temuan di OPD lingkungan Pemko Batam yang hampir setiap tahun memiliki tunda bayar namun OPD itu juga memiliki dana Silpa.

“ OPD itu memiliki tunda bayar sebaliknya di pos anggaran lain memiliki dana Silpa, mengapa ini bisa terjadi ini membuktikan OPD itu tidak membuat program kerja dengan cara matang,” katanya.

Werton Panggabean yang menggantikan Arlon Veristo mimpin RDP itu menyebutkan karena adanya agenda untuk rapat paripurna dengan Walikota Batam di ruang sidang utama, ia menyebutkan RDP ditunda dan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini. (IK/Mn)

Post a Comment

Disqus