/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com
- Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan edukasi agar menerapkan protokol kesehatan kepada pengelola pusat perbelanjaan seperti Mega Mall Batam Centre dan Diamond City Mall Batam, Senin (1/6/2020).

Rombongan yang dipimpin Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain mengajak pengelola pusat perbelanjaan untuk ikut berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tujuan kita turun hari ini untuk mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Batam sehingga dapat dicegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tim akan turun baik ke pasar tradisional maupun modern. Adapun jumlah pasar yang tersebar di Kota Batam yaitu sejumlah 45 pasar dan 21 mall.

Disperindag juga telah memberikan surat untuk ditandatangani pengelola pasar dan mall. Isinya yaitu komitmen pihak pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Dengan adanya surat tersebut, pihak pasar dan mall harus mampu menjamin adanya fasilitas kesehatan dan harus diterapkan. Di samping jaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” kata dia.

Zulkarnain mengatakan pengelola mall dan pasar juga bersedia dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran. Sanksi beragam, sampai ke penutupan dan penyegelan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020 tentang pelaksanaan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Batam.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan beberapa langkah yang akan diambil dalam menerapkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Di antaranya :
  • Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mall diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
  • Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mall akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.
  • Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celcius, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk.
  • Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumuman yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
  • Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.
  • Keenam, wajib memakai masker.
  • Ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sambun cuci tangan.
  • Kedelapan, jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan. (MCB)

Post a Comment

Disqus