/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBING TINGGI, Sumutrealita.com
- Pemko Tebing Tinggi memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti di Jalan KF.Tandean, yang disampaikan pres release pada Hari Jumat (12/6) oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kepada insan pers.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi.P.Siagian, Sabtu (13/6/2020) di Balai Kota kepada Pers di Tebing Tinggi.
 
Dilansir beritasore.coid pada Jumat (12/6/2020) dijelaskan bahwa sesuai putusan PN Tebingtinggi Deli nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi Medan register perkara nomor 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.

Dalam putusan tersebut dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 meter persegi, dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 an. Mali terletak di Tebing Tinggi Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali.

Menyikapi akan hal itu, Kabag Hukum Siti Masita Saragih mengatakan terkait pemberitaan tentang pasar sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopinda.

“ Koordinasi kami anggap perlu karena dilahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat. Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat,” kata Siti Masita.

Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat pasar sakti apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 ini.

" Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini," katanya.

Wali Kota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.

Dengan tegas Siti Masita menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses. 

(beritasore.co.id/bal)

Post a Comment

Disqus