/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Presiden RI Joko Widodo (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Kepress Nomor 12 tahun 2020 menetapkan bahwa bencana non alam penyebaran Corona virus diserse 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam Kepress Nomor 12 tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
 
Penerapan ini dilakukan Presiden mengingat dan menimbang meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini.
 
"Tak hanya itu, World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O," tegas Joko Widodo.
 
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pun akhirnya menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9) Sebagai Bencana Nasional.
 
Serta penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Nantinya Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (COVID-I9) di daerah, khususnya dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tegas Joko Widodo dalam Keppresnya.

 (Diskominfokepri)

Post a Comment

Disqus