/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com
– Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan sejak merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19) baik nasional maupun daerah,  DPRD Kota Batam selalu hadir dan aktif pada kegiatan SKPD seperti menyerahkan bantuan perlengkapan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

“ Fraksi-fraksi DPRD kota Batam melakukan bakti sosial melalui kebijakan partai masing-masing serta memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan kebijakan strategi penanganan Covid-19,” kata Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Lobby teras DPRD Kota Batam, Kamis (17/4/2020).

RDP itu dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, sejumlah kepala OPD kota Batam, ketua Komisi dan anggota DPRD kota Batam.

Sebelum RDP itu dimulai, Nuryanto menyebutkan salah satu dukungan keikutsertaan dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam,  ketua DPRD telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Walikota Batam nomor 134/170/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 hal penggunaan belanja dan anggaran tidak terduga.

Kemudian pada tanggal 2 April 2020 DPRD mengundang Pemko Batam dalam rapat koordinasi strategi dan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 namun demikian Pemko Batam belum bisa hadir lantaran sedang melakukan perhitungan dan pembahasan kebutuhan anggaran dengan OPD terkait.

Berdasarkan surat undangan dari Walikota Batam,  DPRD meminta kembali menjadwalkan ulang rapat koordinasi namun belum ditanggapi oleh Pemko Batam,  DPRD menerima tembusan surat Walikota Batam kepada Mendagri pada tanggal 7 April 2020 hal laporan penggunaan program atau kegiatan dan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19 di Kota Batam

Selanjutnya terkait laporan Walikota Batam kepada Mendagri prinsipnya DPRD Batam memahami hal ini sejalan dengan amanat Permendagri nomor 1 tahun 2020 tanggal 2 April 2020 pada angka 4 menyebutkan percepatan penggunaan alokasi anggaran dilaporkan paling lama 7 hari sejak terbitnya Permendagri nomor 1 tahun 2020

Sesuai ketentuan angka 6 keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/ SJ dan nomor : 177/KMK 07/2020 tanggal 9 April 2020 dinyatakan penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan Pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam perubahan APBD tahun 2020 sedangkan batas waktu penyampaian laporan diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkan keputusan bersama ini.

Terkait hal diatas Badan Anggaran DPRD Kota Batam memandang perlu untuk dilaksanakan rapat koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota Batam pada siang hari ini.

Harapannya pertemuan ini menjadi sarana bagi DPRD dan Pemkot Batam guna mewujudkah sinergitas dan komitmen bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di kota Batam

Kemudian perlu diketahui bersama berdasarkan radiogram Mendagri nomor : 080/ 2871/SJ  tanggal 14 April 2020 pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 pukul 14.00 WIB  akan dilaksanakan rakor tata cara refocusing dan relokasi APBD tahun 2020 terkait penanganan Covid-19 melalui Video Konferensi antara Mendagri dan Menteri Keuangan dengan Gubernur /Bupati/Walikota dan ketua DPRD seluruh Indonesia. (lm/mn)


Post a Comment

Disqus