Dilihat 0 kali
SERGAI, Sumutrealita.com – Tim BPK RI perwakilan Provinsi Sumut (Provsu) secara daring lewat video konferensi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Medan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkab Sergai.
Penyerahan dan penandatangaan Laporan Keuangan Pemkab Sergai itu dilakukan Bupati Sergai Ir H Soekirman secara daring lewat video konferensi di Ruang Sekdakab Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin, (27/4/2020).
Turut hadir dalam video konferensi itu, Tim Pengawas Teknis, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKA Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai H. Gustian, SE, MM, Ak, CA, Kadis Kominfo Drs H Akmal AP, M.Si, Sekretaris, Sekretaris DPRD H. Suprin, serta jajaran Pemkab Sergai.
Penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dua kali berturut-turut setelah tahun lalu Pemkab Sergai juga meraih prestasi serupa.
“ Ini yang pertama kalinya penyerahan dan penandatangaan laporan dilaksanakan secara virtual demi menjalankan protokol kesehatan pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) namun hal tersebut tidak mengurangi rasa bahagia atas penilaian yang diberikan BPK RI perwakilan Provsu,” kata Bupati Sergai Ir. H. Soekirman.
“ Prestasi ini membuat hati kami bersama masyarakat Kabupaten Sergai merasa amat berbahagia dan bangga. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh kepada BPK, jajaran Pemkab Sergai yang telah bekerja dengan keras dan maksimal hingga akhir proses. Atas catatan pasca audit yang diberikan oleh BPK kedepannya akan kami perhatikan dan tingkatkan jadi lebih baik lagi,” katanya.
Bupati Sergai menyebutkan Ketua BPK perwakilan Provsu telah memberikan beberapa catatan untuk action plan ke depan predikat WTP ini akan dijaga dengan tekad yang membaja sehingga dapat mengikuti jejak kabupaten lain yang beberapa di antaranya sudah meraih 5 sampai 6 kali WTP secara berturut-turut.
“ Kami mengharapkan petunjuk, arahan dan koordinasi dari BPK agar kedepannya penyelesaian laporan keuangan daerah dapat tetap sejalan dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel dan pada akhirnya semoga kinerja baik ini dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua BPK perwakilan Provsu, Edi Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA memberi apresiasi atas kinerja pelaporan Pemkab Sergai yang diserahkan tepat waktu pada 26 Februari lalu, bahkan lebih awal dari batas akhir 31 Maret yang ditetapkan oleh BPK.
Sesuai dengan ketentuan UU, BPK mendapat amanah untuk memeriksa dan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima.
“ Pada hari ini, BPK RI perwakilan Sumut melaksanakan laporan hasil pemeriksaan namun secara substansi pemeriksaan sebenarnya telah selesai dilaksanakan pada 25 April lalu,” kata Edi Oktain Panjaitan.
Ia juga menambahkan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini di mana hasil pemeriksaan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu pertama, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“ Walau ada beberapa permasalahan yang muncul dalam proses penilaian 4 kriteria tersebut, namun Pemkab Sergai merespon cepat dengan melakukan tindak lanjut segera,” katanya.
Hal tersebut layak mendapat apresiasi. “Atas penyelesaian beberapa permasalahan tersebut dan juga penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan walaupun belum sepenuhnya sempurna, BPK mencatat sudah tidak ada lagi permasalahan yang dinilai dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan Pemkab Sergai. Untuk itu pada hari ini BPK memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
Mengingatkan agar Pemkab Sergai segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan Keuangan Negara,” tutupnya.
Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE dalam sambutannya menilai jika kinerja Pemkab Sergai sudah cukup memuaskan. Dengan raihan WTP ini artinya bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dibuat dengan sebaik-baiknya. Kalaupun ada kesalahan maka kesalahan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan.
“ Apapun opini yang diberikan BPK kepada Pemkab Sergai bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi.
Pada gilirannya hal tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup di segala bidang sehingga kehidupan masyarakat Kabupaten Sergai menjadi lebih baik lagi.
. (Bal)
Post a Comment
Facebook Disqus